Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama tentang Bantuan Pengamanan, Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.
Tujuan perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan, dan penegakan hukum di bidang BBM serta gas bumi.
Baca Juga
Selain itu, juga untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri guna kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi. Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 3 tahun.
Advertisement
"Semoga dengan terselenggaranya kerjasama ini, sinergitas BPH Migas dan POLRI dapat terlaksana dengan baik dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan di bidang BBM dan Gas Bumi di lapangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Penjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Polri Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dan Nomor: B/3/I/2019 pada 10 Januari 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kerjasama ini juga menindaklanjuti Pernyataan Bersama Menteri ESDM, Mendagri dan Kapolri tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2020, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Kapolri.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ruang Lingkup Kerjasama
Terdapat 4 ruang lingkup utama dalam perjanjian kerjasama antara BPH Migas dan Polri, antara lain:
1. Pertukaran data dan/atau informasi;
2. Bantuan pengamanan
3. Pencegahan gangguan di bidang BBM dan Gas Bumi
4. Penegakan hukum
Advertisement