Buruh: Kenaikan Upah 1,09 Persen di 2022 Tidak Adil

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Nov 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2021, 10:30 WIB
Aksi buruh yang tergabung dalam KSPSI
Aksi buruh yang tergabung dalam KSPSI (dok: KSPSI)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen yang dinilai sangat tidak layak dan merugikan para pekerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena dipukul rata semua industri.

Karena, ada sejumlah sektor usaha yang punya pertumbuhan di atas angka tersebut seperti, rumah sakit, farmasi, telekomunikasi, dan sektor pertambangan.

"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," tegasnya dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, seperti ditulis, Sabtu (20/11/2021).

Andi Gani mengaku heran dengan formula yang dipakai Pemerintah dalam menetapkan upah minimum sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurutnya, saat ini Undang-Undang Cipta Kerja tengah digugat di Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil. Dengan begitu, belum ada keputusan hukum yang tetap untuk UU Cipta Kerja tersebut.

"Karena aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini belum inkracht, belum ada keputusan MK, maka harusnya formula lama yang dipakai. Kami minta Menaker menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi buruh," jelasnya.

Untuk itu, Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini meminta agar Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI baik itu melalui DPD dan DPC KSPSI berupaya memperjuangkan kenaikan Upah minimum 2022 secara maksimal.

"DPP KSPSI meminta perangkat organisasi DPD dan DPC KSPSI mengawal perundingan dan memberikan arahan kepada Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI untuk mencapai hasil yang terbaik," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Temui Pejabat Negara

Serikat Pekerja Minta Buruh Menahan Diri soal Revisi UU Ketenagakerjaan
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea (kanan) dan Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Kendati menilai revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan merugikan buruh, serikat pekerja meminta buruh menahan diri dan mengedepankan keutuhan NKRI. (Liputan6.com/AnggaYuniar)

Andi Gani mengungkapkan, sudah menemui beberapa petinggi negara untuk melakukan dialog intensif terkait penetapan upah buruh. Namun, ia enggan merinci hasil pertemuan tersebut.

Andi Gani juga menjelaskan, sampai dengan saat ini masih terus berkoordinasi untuk mengambil keputusan selanjutnya jika menemui jalan buntu dalam dialog-dialog yang dilakukan dengan Pemerintah.

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami masih menunggu masih ada waktu 10 hari sebelum diputuskan secara resmi Pemerintah. Saya harap ada perubahan. Kalau tidak terpaksa akan ada aksi besar nasional di seluruh wilayah Indonesia yang akan ditentukan dalam waktu dekat," ucapnya.

Namun, ia mengimbau untuk daerah yang sudah menetapkan akan berunjuk rasa agar tetap mengedepankan unjuk rasa damai dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sekjen KSPSI Hermanto Achmad mengatakan, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan upah minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum.

"Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kabupaten/kota 3 tahun terakhir, sementara tidak semua kabupaten/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut. Jadi, hitungan 1,09 persen itu darimana?," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya