PNS Dilarang Terima Bansos, Bagaimana Aturannya?

Belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial (bansos).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Nov 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 09:00 WIB
FOTO: Penyaluran Bansos untuk Warga Terdampak Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan uang bantuan sosial (bansos) di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut disalurkan oleh PT. Pos Indonesia. Tercatat ada 31.624 PNS yang terima Bansos Pemerintah (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial (bansos). Namun demikian, pada dasarnya PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

"Oleh karena itu, PNS tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, disebutkan penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, Tjahjo mengutarakan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah PNS tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan, ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bansos atau tidak.

"Selain itu, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak," terangnya.

Dalam hal terbukti PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Menurut PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin diberikan oleh PPK masing-masing instansi, setelah melalui prosedur yang berlaku," jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada Liputan6.com.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hukuman

Cekbansos Kemensos.go.id
Bansos Kemensos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) & Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) rencananya akan disalurkan pemerintah mulai Oktober.

Satya mengatakan, tiap PPK nantinya bakal menentukan tingkat hukuman disiplin yang patut diterima oleh para PNS pengambil jatah bansos tersebut. Adapun bentuk sanksinya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sebelum dikenai hukuman disiplin, PNS bersangkutan nantinya akan diproses lewat pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 hari kerja.

Mengutip Pasal 26 ayat (3) PP 94/2021, jika pada tanggal yang ditentukan pada surat panggilan pertama PNS bersangkutan tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.

"Apabila pada pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan," tegas Pasal 26 ayat (4) PP 94/2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya