Sri Mulyani Sebut RUU HKPD Bisa Dongkrak Pendapatan Negara

RUU HKPD telah disepakati Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan di sidang paripurna.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Nov 2021, 11:45 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 11:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) telah disepakati Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan di sidang paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut RUU HKPD memiliki keterkaitan erat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“UU HPP diharapkan dapat meningkatkan peningkatan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara, yang kemudian akan juga dibagihasilkan kepada daerah di dalam bentuk transfer ke daerah,” kata Sri dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Rabu (24/11/2021).

Sementara itu, dalam RUU HKPD terdapat ikhtiar untuk meningkatkan tax ratio di level daerah yang utamanya untuk meningkatkan kemandirian daerah, namun dengan tetap menjaga keseimbangan dari sisi beban masyarakat.

Selain itu, dalam pembahasan RUU HKPD ini, pemerintah bersama DPR RI memfokuskan kepada peningkatan kualitas belanja negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Menkeu menegaskan, peningkatan kualitas belanja negara dan kebijakan fiskal nasional yang sinergis bukan bertujuan untuk resentralisasi, namun ini adalah sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara dalam rangka untuk mengoptimalkan pelayanan publik, menciptakan kemakmuran rakyat dan kesempatan kerja yang adil.

“RUU HKPD adalah upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal, dengan melihat pengalaman kita menjalankan desentralisasi fiskal selama ini, di dalam rangka untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan,” jelas Menkeu.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Disentralisasi Fiskal

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

RUU HKPD juga merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, RUU HKPD juga menggabungkan perbaikan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini diatur dalam Undang-undang 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk memperkuat local taxing power.

“RUU ini diharapkan juga hadir saat yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Ini sekali lagi bukan resentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan APBN dimana APBD merupakan bagian yang sangat penting dalam APBN kita,” ungkapnya.

Menkeu menekankan, keselarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan nasional dan mengantisipasi ketidakpastian dari dinamika global adalah sesuatu yang sangat penting.

“Hal ini merupakan manifestasi dari asas gotong royong dalam upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan bernegara,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya