KSPI: Kenaikan UMP 2022 Untungkan Pengusaha, Kok Apindo Marah

KSPI menilai APINDO DKI Jakarta yang akan melayang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kenaikan upah minimum provinsi (UMP), tidak tahu diuntung.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Des 2021, 14:10 WIB
Diterbitkan 20 Des 2021, 14:10 WIB
Serikat Pekerja Minta Buruh Menahan Diri soal Revisi UU Ketenagakerjaan
Presiden KSPI Said Iqbal (kiri) dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Kendati menilai revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan merugikan buruh, serikat pekerja meminta buruh menahan diri dan mengedepankan keutuhan NKRI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta yang akan melayang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kenaikan upah minimum provinsi (UMP), tidak tahu diuntung.

Said menjelaskan, sebagaimana proyeksi Bappenas, setiap 5 persen kenaikan upah minimum maka akan menumbuhkan daya beli secara nasional sebesar Rp 180 triliun. Secara tidak langsung menguntungkan pengusaha.

“Nah, apindo ini mewakili pengusaha yang mana? kalau memang dibilang pengusaha menengah akan terpuruk justru Menteri Bappenas sudah mengumumkan akan terjadi peningkatan atau pertumbuhan daya beli secara nasional. Kan diuntungkan pengusaha kok APINDO marah, pengusaha anggotanya mau diuntungkan,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Dia juga mempertanyakan langkah yang dilakukan APINDO ini mewakili pengusaha yang mana saja. Menurut Said, APINDO merupakan perkumpulan para pengusaha personalia yang tidak memahami proyeksi perusahaan.

“Apakah APINDO tidak membaca proyeksi pertumbuhan ekonomi  Indonesia 2022 sebesar 4-5 persen, yang mana UMK dan UMP akan dijadikan dasar. Kalau APINDO  ingin mem-PTUN-kan maka periksa dulu perusahaan mana dulu yang mau mem-PTUN-kan, jangan menyiram bensin dalam api. Perlawanan buruh akan keras terus,”

Said pun bercerita pengalamannya bertemu beberapa pimpinan perusahaan Jepang sepangkat Presiden dan Direktur asli Jepang, baik di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Banten.

Dalam diskusi yang ringan tentang upah minimum, justru para pimpinan perusahaan Jepang menyayangkan sikap Pemerintah dan APINDO, yang tidak memberikan rasa keadilan dan tidak mencermati perkembangan pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik di Indonesia.

“Kan Pemerintah sendiri yang bilang ekonomi sudah mulai membaik, pertumbuhan ekonomi pun tidak lagi negatif, proses produksi sudah mulai normal,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kenaikan Upah

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Para pimpinan Jepang tersebut membandingkan, pasalnya tahun lalu rata-rata kenaikan upah sebesar 3,14 persen dalam kondisi ekonomi tahun 2020 tidak lebih baik dari tahun 2021.

 “Jadi tahun lalu ekonomi lebih buruk daripada tahun ini dan naik 3,14 persen, mereka tertawa apakah tidak mengerti APINDO itu, tahun ini ekonomi jauh membaik dibanding tahun lalu,” ucapnya.

Bahkan diproyeksikan tahun 2022 ekonomi akan tumbuh 4-5 persen. Namun, kenaikan upahnya rata-rata 1,09 persen, bahkan DKI Jakarta 0,8 persen saja. Menurut Said itu tidak masuk akal, seharusnya lebih tinggi.

Oleh karena itu, KSPI mengecam tindakan APINDO tersebut, karena akan berpotensi menimbulkan eskalasi aksi-aksi buruh yang meluas tidak hanya di DKI tapi di Indonesia.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya