Jokowi Cairkan Lagi Tunjangan Buat 2 Jabatan Fungsional PNS, Siapa yang Dapat?

Perpres tunjangan jabatan fungsional diteken oleh Presiden Jokowi secara bersamaan pada 10 Desember 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Des 2021, 18:07 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 17:50 WIB
Jokowi Dialog Ekonomi dengan Para Pelaku Pasar Modal
Presiden Joko Widodo saat dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal di BEI, Jakarta, Selasa (4/7). Dalam dialog tersebut, Jokowi meyakinkan para pelaku pasar modal akan investasi di Indonesia yang tumbuh sangat bagus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tunjangan bagi dua jabatan fungsional di kementerian dan lembaga. Kedua jabatan yang tunjangan cari adalah jabatan fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan bagi fungsional pengembang teknologi pembelajaran.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107 tahun 2021 dan Perpres nomor 108 tahun 2021, yang dikutip Liputan6.com dari laman https://jdih.setneg.go.id, Rabu (22/12/2021).

Tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Perpres nomor 108 tahun 2021.

Sama halnya dengan, Perpres nomor 107 "Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Transaksi Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kedua Perpres tersebut, menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam dua jabatan Fungsional itu diberikan tunjangan setiap bulan.

Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi secara bersamaan pada 10 Desember 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Besaran Tunjangan

Berikut besaran tunjangan yang diterima para Jabatan fungsional:

 

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta

- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta

- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta

- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu

 

2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp 2,02 juta

- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta

- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta

- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya