Marak Laporan Pinjol Ilegal, YLKI Minta Pemerintah Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

YLKI rekomendasikan harus ada penguatan regulasi terkait fintech pinjol atau e-commerce.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 16:00 WIB
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 535 aduan konsumen selama 2021. Mayoritas pengaduan tersebut terkait jasa keuangan salah satunya pinjaman online (pinjol).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, banyaknya pengaduan konsumen terkait pinjol karena rendahnya pengetahuan atau literiasi masyarakat. Selain itu, masih ada kekurangan dari sisi regulasi.

"Oleh karena itu YLKI rekomendasikan harus ada penguatan regulasi kita bicara ekonomi digital baik fintech pinjol atau e-commerce adalah perlindungan data pribadi," kata Tulus dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (7/1/2021).

Tulus meminta, agar pemerintah bersama DPR mempercepat pengesahan Undang-undang Perlindungan data pribadi. Hal tersebut, agar tidak penyalahgunaan data pribadi dari oknum-oknum pinjol seperti selama ini banyak dikeluhkan.

"Kami meminta pemerintah dan DPR, untuk mempercepat pengesahan undang undang perlindungan data pribadi dan OJK serta satgas investasi," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

3.365 Pinjol Ilegal Ditutup dalam 3 Tahun

Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, sebanyak 3.365 perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Selama periode 2018 hingga 2021 Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia," ungkapnya dalam acara Opening Ceremony The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12/2021).

Bendahara Negara ini menyatakan, data tersebut menjadi tantangan serius bagi para pelaku industri yang memiliki komitmen tinggi untuk menjaga nama baik industrinya. Sehingga, mereka dituntut cakap dalam memperkuat mitigasi risiko maupun pengawasan.

"Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang proper dan appropriate. Namun, tetap melindungi konsumen dan tidak mengerdilkan industri fintech itu sendiri," tekannya.

Terlebih, lembaga fintech kini mampu menjadi sumber alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM. Menginga, ketentuan syarat maupun proses pencairan dana yang lebih efisien dan mudah.

"Ini (Fintech) merupakan sumber alternatif, karena prosedurnya dianggap sangat singkat, sederhana, dan mudah," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya