Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso melakukan pertemuan dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto membahas terkait penanganan koperasi bermasalah.
“Pertemuan antara Satgas dan Bareskrim untuk membahas upaya-upaya percepatan penanganan koperasi bermasalah. Untuk itu, kedua pihak sepakat semua harus dikomunikasikan agar setiap proses dapat dipercepat,” kata Ketua Satgas Agus Santoso, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga
Dalam pertemuan tersebut, Kabareskrim menyatakan dalam penyelesaian koperasi bermasalah, proses secara homologasi (perjanjian damai) akan dikedepankan sepanjang kasus tersebut dapat diselesaikan dengan normal. Namun, Polri akan turun tangan apabila proses perjanjian damai lewat putusan PKPU itu tidak berjalan benar.
Advertisement
Namun, Kabareskrim mengatakan ada kalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Kendati demikian, dipastikan Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah dan mendampingi untuk melakukan koordinasi dengan Polda di daerah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aset Koperasi
Sementara itu, Agus mengatakan Satgas akan bersinergi dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional mengenai aset-aset koperasi bermasalah.
“Setiap penyelesaian koperasi bermasalah akan mengutamakan pembayaran kepada anggotanya sesuai dengan tahapan dalam Akta Perdamaian sebagaimana diputuskan dalam PKPU," pungkas Agus Santoso.
Advertisement