Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada kisaran Rp 11.500-14.000 per liter mulai 1 Februari 2022 mendatang.
Kebijakan minyak goreng satu harga ini wajib diikuti bukan hanya oleh penjual ritel, tapi juga pedagang di pasar tradisional hingga ke warung-warung terkecil.
Baca Juga
"Seluruhnya, tradisional juga, sampai di warung-warung (wajib sediakan minyak goreng sesuai HET)," seru Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan kepada Liputan6.com, Jumat (28/1/2022).
Advertisement
Kebijakan ini guna mengikuti arahan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yang kembali merevisi harga eceran tertinggi untuk minyak goreng.
Awalnya, pemerintah sudah menetapkan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter untuk seluruh jenis kemasan di toko ritel. Namun, pemerintah kini kembali membagi berdasarkan klasifikasinya.
"Per 1 Februari 2022, kami juga akan memberlakukan harga eceran tertinggi minyak goreng, dengan rincian minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Seluruh HET sudah termasuk PPN di dalamnya," terang Mendag Lutfi.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Waktu Transisi
Aturan baru ini membuat pemerintah menetapkan waktu transisi sejak 27 Januari kemarin hingga 1 Februari mendatang. Selama masa waktu tersebut, kebijakan minyak goreng Rp 14 ribu per liter tetap berlaku.
"Kepada produsen, kami instruksi percepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak habis stok di pedagang dan pengecer. Untuk masyarakat dihimbau bijak dan tidak panic buying, kami jamin stok minyak goreng tersedia dan terjangkau," ujar Lutfi.
Advertisement