Respons Dinamika Perdagangan Global, KKP Perketat Syarat Ekspor Produk Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tahun 2022 sebagai tahun akselerasi program prioritas.

oleh Arief Rahman H diperbarui 29 Jan 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2022, 17:00 WIB
Sejumlah persyaratan standar teknis wajib dipenuhi untuk menjaga keberlanjutan ekspor produk kelautan dan perikanan ke pasar dunia. (Dok KKP)
Sejumlah persyaratan standar teknis wajib dipenuhi untuk menjaga keberlanjutan ekspor produk kelautan dan perikanan ke pasar dunia. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dalam merespons dinamika paradigma dan isu yang berkembang dalam perdagangan global. Sejumlah persyaratan standar teknis pun wajib dipenuhi untuk menjaga keberlanjutan ekspor produk kelautan dan perikanan ke pasar dunia.

Dinamika tersebut di antaranya tuntutan konsumen internasional dan domestik akan tersedianya produk hasil perikanan yang lebih sehat, bermutu, aman dan terpercaya. Termasuk pemberlakuan persyaratan kebijakan Uni Eropa tentang from farm to fork yang berlaku mulai 2020. 

Kebijakan ini meliputi aspek sustainability sepanjang rantai pasok, sistem traceability, crime free fisheries (perluasan dari IUU fishing), penolakan pasar terhadap hasil perikanan dari praktik IUU fishing serta akses pasar dan insentif.

"Sementara kalau kita melihat ada juga pemberlakuan persyaratan atau kebijakan Amerika Serikat meliputi Seafood Import Monitoring Program (SIMP), Anti-SeaFood Fraud, Marine Mammal Protection Act (MMPA), dan Illegal Fishing and Forced Labor Prevention Act," terang Plt. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Hari Maryadi dalam keterangan, Sabtu (29/1/2022).

Hari pun memaparkan pemberlakuan persyaratan ekspor produk hasil perikanan tujuan Tiongkok yang semakin ketat, baik kesehatan ikan maupun keamanan pangan khususnya bebas kontaminasi Covid-19 (produk, kemasan, dan kontainer).

Selanjutnya munculnya tren persyaratan standar teknis internasional yang semakin ketat dan semakin luas cakupannya, bukan hanya kesehatan ikan dan keamanan pangan juga meliputi animal welfare, biosecurity, lingkungan dan sosial.

"Untuk alasan itulah kita perlu menyatukan tekad dalam menjaga mutu dan keamanan produk agar kualitasnya tetap terjaga," urainya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Konsisten

Sejumlah persyaratan standar teknis wajib dipenuhi untuk menjaga keberlanjutan ekspor produk kelautan dan perikanan ke pasar dunia. (Dok KKP)
Sejumlah persyaratan standar teknis wajib dipenuhi untuk menjaga keberlanjutan ekspor produk kelautan dan perikanan ke pasar dunia. (Dok KKP)

Dalam mempersiapkan BKIPM sebagai Quality Assurance, Hari mengajak semua unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM di daerah untuk konsisten mendampingi para pelaku usaha menghasilkan produk berkualitas dan bermutu. Dia pun mengingatkan agar pelayanan yang diberikan juga mengutamakan kemudahan dan tidak memungut pungli.

"Mari jaga BKIPM, jaga KKP, kita berikan pelayanan optimal dan dukung program prioritas Bapak Menteri," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tahun 2022 sebagai tahun akselerasi program prioritas. Adapun kebijakan prioritas KKP 2021 - 2024 meliputi penerapan penangkapan terukur di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan untuk keberlanjutan ekologi, peningkatan kesejahteraan nelayan, dan peningkatan PNBP yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, pengembangan budidaya perikanan ekspor yang didukung hasil riset kelautan dan perikanan untuk 4 komoditas unggulan di pasar global antara lain udang, lobster, kepiting dan rumput laut.

Terakhir, pembangunan kampung perikanan berbasis kearifan lokal di perairan tawar, payau, laut untuk pengentasan kemiskinan dan menjaga keberlanjutan ikan-ikan lokal khususnya yang bernilai ekonomis tinggi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya