Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) menerapkan sentralisasi kontrak pembelian batu bara dengan mengalihkannya dari PLN Batubara ke PLN sebagai induk usaha.
Tak hanya itu, PLN juga melakukan kontrak langsung dengan perusahaan tambang untuk menjamin keandalan pasokan batu bara.
Baca Juga
Kontrak PLN Batubara yang sebelumnya didominasi kontrak dengan trader telah diubah sehingga penambang menjadi pihak yang terikat dalam kontrak. PLN maupun PLN Batubara sudah tidak berkontrak lagi dengan trader.
Advertisement
"Untuk optimalisasi, PLN melakukan pemusatan dalam penyediaan batu bara sehingga seluruh pembelian batu bara terkonsolidasi di PLN. Kebijakan ini akan mendorong efektivitas manajemen batu bara," ungkap Direktur Energi Primer PLN, Hartanto Wibowo, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, PLN juga melakukan perubahan kontrak yang semula bersifat jangka pendek juga diubah menjadi kontrak jangka panjang.
“Perubahan kontrak ini dilakukan untuk menjamin kepastian pasokan batu bara secara jangka panjang, baik dari sisi volume juga jadwal pengiriman," tambah Hartanto.
Perubahan Lain
Selain itu, PLN juga memastikan proses pembayaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok batu bara ini lebih cepat.
"Untuk memperbaiki bisnis dan rantai pasok. Kami ubah mempercepat tagihan operasi dan transportasi, maksimal 14 hari setelah dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar oleh PLN, dari sebelumnya sekitar 90-120 hari," ungkapnya.
Kecepatan pembayaran ini berlaku untuk pengadaan kapal, tongkang, bongkar muat. Juga pembayaran batubara kepada penambang.
Saat ini, PLN memastikan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU telah sesuai rencana dengan rata-rata pasokan mencapai 15 Hari Operasi (HOP).
Dengan terpenuhinya batu bara tersebut PLN optimitis dapat menjaga keandalan suplai listrik ke pelanggan.
Advertisement