Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 10 kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera dan Banggai.
"Untuk mengawal penangkapan ikan terukur, kami akan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan baik di lapangan. Termasuk melalui operasi untuk mendorong kepatuhan kapal perikanan Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi KKP, Sabtu (12/2/2022).
Pengamanan dilakukan terhadap 9 kapal ikan Indonesia di wilayah Perairan Halmahera yaitu KM Indo Marina 8, KM Indo Marina 10, KM Cancer 78, KM Teguh Jaya, KM Yasin 04, KM Mulia Jaya 6, KM Teguh Jaya 8, KM Yasin 09, dan KM Asmoro Jaya 8. Penertiban itu dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Paus 01.
Advertisement
Sedangkan KM Budi Harapan 09 diamankan oleh KP Hiu Macan 06 di Perairan Banggai.
Ditegaskan Adin, pengamanan terhadap kapal ikan Indonesia ini merupakan bukti KKP sangat serius mempersiapkan program penangkapan ikan terukur.
Â
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Beroperasi di Luar Wilayah
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh KP Paus 01 tersebut, diketahui 7 kapal beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan (DPI). Sedangkan 2 kapal lainnya diindikasikan melakukan alih muatan (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan, dan 1 kapal habis masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Untuk 7 kapal yang kami amankan karena beroperasi di luar wilayah operasinya merupakan penegasan bahwa penangkapan terukur salah satunya harus di wilayah yang sesuai izinnya," tegas Adin.
Lebih lanjut, Adin menyampaikan, 9 dari 10 kapal tersebut saat ini telah dilakukan ad hoc ke Satwas SDKP Ternate, sedangkan satu kapal lainnya diproses di Satwas SDKP Banggai.
"Seluruh kapal tersebut saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Adin.
Advertisement