Menhub Beberkan Masalah, Dampak, dan Cara Pemerintah Tangani Truk ODOL

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, persoalan angkutan barang truk over dimensi dan overloading (ODOL) bukan menjadi permasalahan transportasi semata

oleh Tira Santia diperbarui 08 Mar 2022, 20:37 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 20:37 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan masalah truk ODOL
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan masalah truk ODOL (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, persoalan angkutan barang truk over dimensi dan overloading (ODOL) bukan menjadi permasalahan transportasi semata, melainkan sudah memiliki dimensi sosial ekonomi karena terbentang dari hulu sampai hilir.

Terkait ini membutuhkan komitmen bersama melalui koordinasi lintas instansi. "Seperti Kementerian Perhubungan, Polri, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Daerah hingga asosiasi pengusaha transportasi logistik,” kata Menhub dalam Inspirato Sharing Session Jalan Bebas Odol, Demi Keselamatan di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Secara harfiah dikatakan jika truk ODOL merupakan suatu kondisi, di mana dimensi angkutan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik, atau terjadi modifikasi. Di mana, kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas bebannya yang ditetapkan.

Ada dua hal yang penting dampak dari keberadaan truk Odol, yaitu infrastruktur jalan cepat rusak hingga rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Dari data kementerian PUPR secara ekonomi setiap tahun negara dirugikan Rp 43 triliun, akibat harus memperbaiki jalan yang rusak karena truk odol,” kata Menhub.

Resiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk odol dapat dilihat dari data. Tercatat sebagian besar angkutan barang atau 74 -93 persen melanggar ketentuan. Tak heran, angkutan barang menjadi penyumbang besar kecelakaan setelah sepeda motor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Koordinasi

Pengusaha minta penundaan kebijakan zero odol
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Maka dari itu, untuk mewujudkan Zero ODOL, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Kepolisian secara aktif melakukan sejumlah upaya tindak lanjut, antara lain pengawasan penegakan hukum truk ODOL dan melakukan suatu normalisasi kendaraan dan penindakan penyidikan.

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi aplikasi jembatan timbang dan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) menjadi pilihan untuk mengantisipasi adanya truk ODOL.

Selanjutnya, pembuatan regulasi standar rekayasa dan tata cara membuat kendaraan barang jaringan logistik dan pengaturan tarif angkutan logistik, akreditasi pengujian kendaraan bermotor dan kompensasi penguji.

Demikian Kementerian Perhubungan terus mendukung bekerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keselamatan reputasi jalan, khusus nya menangani truk ODOL.

“Hal ini diupayakan juga dengan mengakomodir saran dan pengguna jalan lainnya, maupun masyarakat yang memiliki kepedulian akan kondisi jalan maupun tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya