Pengamat: Pungli Uji KIR Truk ODOL Bisa Capai Rp 4 Juta

Praktik pungli terjadi di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota. Tak tanggung, pungli itu berkisar Rp 1,5 - 4 juta per unit kendaraan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Apr 2022, 11:15 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 11:15 WIB
Pengusaha minta penundaan kebijakan zero odol
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) diundur menjadi tahun 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pungutan liar terkait uji kendaraan bermotor dikabarkan masih terus terjadi. Ini disebut-sebut akan menghambat misi Zero ODOL (Over Dimension Over Load) Kementerian Perhubungan pada 2023 mendatang.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyebut, praktik pungli terjadi di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota. Tak tanggung, pungli itu berkisar Rp 1,5 - 4 juta per unit kendaraan.

"Praktek pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerjasama antara oknum penguji dan oknum biro jasa. Walaupun sekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring (online). Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji," tutur dia dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Ia menilai praktek pungli ini menjadi beban perusahaan angkutan barang, sehingga untuk menutuppengeluaran tersebut mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secara berlebih (over load) dan dengan kendaraan berlebih dimensi (over dimension).

Djoko menilai, penambahan nilai tunjangan bagi penguji kendaraan bisa jadi solusi. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, pemerintah memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu.

Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat.

"Tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Direvisi

Pengusaha minta penundaan kebijakan zero odol
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Apindo mengatakan penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena ekonomi terpuruk akibat covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia ini meminta aturan soal tunjangan itu untuk direvisi. Ini berkaitan dengan perkembangan yang memerlukan keahlian khusus.

"Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya," paparnya.

Ia juga menyarankan besaran tunjangan misalnya Rp 2 juta hingha Rp 4 juta. Tujuannya, mencegah adanya pungli karena kurangnya tunjangan yang diberikan.

"Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," kata dia.

"Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya