Antisipasi Perubahan Iklim, Kementan Imbau Petani Ikut Asuransi Usaha Tani Padi

Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani untuk memproteksi diri Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

oleh Fachri pada 03 Mei 2022, 21:10 WIB
Diperbarui 03 Mei 2022, 21:11 WIB
Antisipasi Perubahan Iklim, Kementan Sarankan Petani Banyuwangi dan Lumayang Ikut AUTP 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat kunjungan kerja ke daerah. (Dok. Kementan)

Liputan6.com, Jakarta Agar petani memiliki perlindungan untuk mengantisipasi perubahan iklim yang mulai melanda sejumlah wilayah di Indonesia, Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau agar mereka mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak menampik jika pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim.

"Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani. Nah, AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim," kata Mentan SYL.

 

Petani Dapat Asuransi Rp 6 Juta Per Hektar

Sektor Pertanian Bisa Bertahan di Tengah Pandemi
Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp 6 juta per hektar per musim.

Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp 6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.

"Dengan program ini kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," kata Ali.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen.

"Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi," ujar Ali.

Petani Harus Tergabung Dalam Kelompok Tani

Cetak Jagoan Tani, Banyuwangi Modali Anak Muda Ratusan Juta Bisnis Pertanian
Petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

"Kemudian petani membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp 180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp 144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," kata dia.

Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam untuk mendapatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

"Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," ujar Indah.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya