Gagal Panen di Depan Mata, Kementan Ajak Petani di Gorontalo Ikut Program AUTP

Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian merupakan program yang digencarkan Kementan guna menghindarkan petani mengalami kerugian dari ancaman gagal panen imbas dari perubahan iklim.

oleh Fachri pada 10 Agu 2022, 17:23 WIB
Diperbarui 10 Agu 2022, 17:22 WIB
Realisasi KUR Pertanian Capai Rp66,303 Triliun Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Dok. Kementan)

Liputan6.com, Jakarta Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian merupakan program yang digencarkan Kementan guna menghindarkan petani mengalami kerugian dari ancaman gagal panen imbas dari perubahan iklim. Kementerian Pertanian pun mengajak petani di Pohuwanto, Gorontalo untuk memanfaatkan program ini.

Seperti diketahui, sekitar 4,5 hekatare lahan pertanian di Pohuwanto terendam banjir. Petani pun terancam mengalami gagal panen. Untuk itu, Kementan mengajak petani di sana memanfaatkan program AUTP ini.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai harus ada program perlindungan bagi petani. Itu sebabnya program AUTP diluncurkan. Tujuannya, kata Mentan SYL, dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) maupun perubahan iklim

"Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP. dan perubahan iklim. Maka, petani harus dilindungi agar produktivitas mereka tak terganggu," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, ketika pada akhirnya mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP.

"Dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen," ujar Ali.

Hanya saja, kata Ali, tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim

"Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen," tutur Ali.

 

Jaminan Ketahanan Pangan

Pasca Kebakaran Hutan, Petani Gambut Tanam Nanas
Petani yang tergabung Masyarakat Peduli Api bersama Komunitas Tani Tunas Makmur memetik nanas di Sei Pakning, Bengkalis, Riau, Rabu (11/9/2019). Perkebunan dikelola masyarakat dengan pola kemitraan pasca kebakaran hutan dan lahan dengan menanam nanas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan program ATU, Ali menyebut Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Sebab, katanya, dengan asuransi pertanian petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya, meski mengalami gagal panen.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Petani juga harus membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.

"Persyaratan berikutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam," ujarnya.

Manfaat dari program asuransi pertanian yang diimplementasikan oleh Kementan terhitung banyak. Untuk itu, para petani diminta memanfaatkan program ini.

"Program ini memiliki manfaat yang sangat banyak. Petani perlu mengikuti dan memanfaatkan program perlindungan ini agar budi daya pertanian mereka berjalan dengan baik," tutup Indah.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya