Garuda Indonesia Mau Pangkas Harga Tiket Pesawat, tapi Ada Syaratnya

Penurunan harga tiket pesawat masih realistis dilakukan oleh Garuda Indonesia selama pemerintah mau mengkaji ulang dampak kenaikan harga avtur.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Agu 2022, 17:46 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 17:00 WIB
Garuda Indonesia
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat berhenti di apron Bandara Adi Soemarmo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri BUMN dan Garuda Indonesia untuk mengendalikan harga tiket pesawat. Itu ditujukan agar menjaga lonjakan inflasi nasional, yang per Juli 2022 berada di angka 4,94 persen secara tahunan (YoY).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tak menutup kemungkinan untuk menekan ke bawah harga tiket pesawat maskapainya. Dengan syarat, harga bahan bakar pesawat (avtur) juga bisa lebih terjangkau.

"Penurunan avtur kita tunggu," ujar Irfan kepada Liputan6.com, Jumat (19/8/2022). Garuda Indonesia sendiri sekarang masih menunggu review tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di tengah fluktuasi harga avtur.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Irfan menilai, penurunan harga tiket pesawat masih realistis dilakukan, selama pemerintah mau mengkaji ulang dampak kenaikan harga avtur untuk kebijakan TBA yang dikeluarkan sebelum masa pandemi Covid-19 tersebut.

"Mungkin bila harga avtur menurun (pemangkasan harga tiket pesawat baru realistis dilakukan)," imbuh dia.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga tengah berupaya untuk mengendalikan ongkos angkutan udara komersial. Salah satunya, dengan meminta pemerintah daerah (pemda) ikut saweran subsidi.

Namun, Irfan mengaku belum tahu banyak bagaimana skema kebijakan yang dirancang pemerintah agar tarif tiket pesawat bisa lebih terkendali.

"Belum kebayang idenya. Mungkin bisa colek sama yang punya ide," kata Irfan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Pemda Beri Subsidi

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat saat ini. Aksi ini guna menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Pengendalian harga tiket pesawat ini dalam upaya membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi.

Budi Karya bercerita sesaat setelah menerima arahan dari presiden, dirinya dan beberapa pemangku kepentingan langsung membahasnya lebih detail dan intensif, termasuk dengan pemerintah daerah.

Ia pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya.

"Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Okupansi

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Maka itu, pemda didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

“Kalau tingkat keterisian bisa naik, maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ujar Budi Karya Sumadi.

Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya yaitu:

- Menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan

- Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022

- Meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).

Infografis Strategi Tekan Harga Tiket Pesawat
Infografis Strategi Tekan Harga Tiket Pesawat (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya