Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana merombak skema pemberian uang pensiun PNS. Hal ini dilakukan lantaran sistem pay as you go yang kini diterapkan dianggap terlalu membebankan APBN.
Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah sepakat dengan langkah Sri Mulyani. Pembayaran uang pensiun PNS yang berdasarkan APBN 100 persen bakal semakin memberatkan keuangan negara.
Baca Juga
"Perubahan skema pensiunan saya kira bisa menjadi opsi untuk menjaga kesinambungan fiskal. Karena beban pembayaran pensiun ini terlalu besar dan akan terus membebani APBN ke depan," ujar Piter kepada Liputan6.com, Jumat (26/8/2022).
Advertisement
Namun, ia mengingatkan, perubahan skema tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat, bentuk yang baru akan seperti apa. Pasalnya, jumlah pensiunan PNS maupun TNI/Polri ke depan bakal terus bertambah.
"Saat ini skema yang digunakan adalah pay as you go, di mana pendanaan pensiun langsung oleh pemerintah. Seiring dengan jumlah ASN yang pensiun yang semakin besar, beban pembayaran pensiun oleh pemerintah semakin besar juga," terangnya.
Piter pun mempertimbangkan skema fully funded untuk pembayaran dana pensiun PNS. Melalui skema ini, nantinya uang jaminan hari tua Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.
"Dengan skema ini besaran pensiun bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh pegawai. Kalau mau pensiunnya besar, pegawai harus menabung lebih besar," ungkapnya.
Dapen BI
Untuk penerapannya, Piter bilang pemerintah bisa meniru apa yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yang sudah melakukan perubahan terhadap skema pembayaran uang pensiun pegawai.
Bank Indonesia sendiri telah membentuk Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti (Dapenbi BI), yang memberikan jaminan manfaat pensiun bagi peserta, di mana peserta berhak memilih program pensiunnya sendiri.
"Di beberapa lembaga seperti BI juga melakukan perubahan skema pensiun. Sebelumnya manfaat pasti, sekarang berubah menjadi iuran pasti. Pertimbangannya sama akan beban pengelola dana pensiun tidak terus membesar," tuturnya.
Advertisement
Begini Skema Pembagian Besaran Uang Pensiun PNS Sistem As Pay You Go dari Tahun ke Tahun
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap adanya perubahan pemberian besaran pensiun PNS atau ASN. Saat ini, pensiun abdi negara masih menerapkan skema as pay you go.
Sebenarnya bagaimana sistem pensiun PNS di Indonesia saat ini?
Melansir laman Taspen.co.id, Jumat (26/8/2022), program Pensiun PNS adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).
Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN.
Adapun komposisi sharing besaran uang pensiun PNS antara APBN dan Dana Pensiun sebagai berikut :
Semakin Berat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemerintah bisa merombak skema pensiun PNS atau ASN karena melihat beban belanja anggaran negara untuk pensiun PNS kian berat, nilainya menembus Rp 2.800 triliun.
Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.
Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.
Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.
"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, belum lama ini.
Advertisement