Pemerintah Ganti Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Apa Standarnya?

standar mobil konvensional yang cocok dijadikan kendaraan dinas biasanya berukuran antara 2.500-3.000 CC. Namun untuk mobil listrik, pemerintah saat ini masih menghitung ketentuan standar pastinya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2022, 14:50 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 14:50 WIB
Rombongan Presiden Jokowi menggunakan mobil listrik Genesis (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Rombongan Presiden Jokowi menggunakan mobil listrik Genesis (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, guna mempercepat program penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bagi para menteri dan pejabat.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai atau electric vehicle (EV) ini harus diperhitungkan sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

"Soal mobil dinas, pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap tergantung usia kendaraan. Kita juga perhatikan SBSK, standar barang sesuai kebutuhan," jelas Rionald dalam sesi bincang media bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jumat (16/9/2022).

Senada, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyampaikan, pengadaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas kini masih diproses.

"Prinsipnya kami juga ikut rapat. Kita kan ingin maju selangkah kalau bisa diganti dengan EV ini. Kita masih pembahasan, karena kan harus dari mulai awal sampai akhirnya harus diperhatikan. Jangan tiba-tiba diganti," ungkapnya.

Sebagai perbandingan, Encep menyebut, standar mobil konvensional yang cocok dijadikan kendaraan dinas biasanya berukuran antara 2.500-3.000 CC. Namun untuk kendaraan listrik, pemerintah saat ini masih menghitung ketentuan standar pastinya.

"Jadi contoh, dulu standar menteri 3.000 CC. Kalau dulu makin gede CC-nya makin besar, makin mewah, makin mahal. Kalau dengan electric vehicle ini apa sih ukurannya?" sebut dia.

"Kami harus membuat standar barangnya. Kalau sekarang kan sudah jelas, ada SBSK, standar barang standar kebutuhan. Nanti kami juga akan membuat nih, kalau electric vehicle ini pakai apa. Ini yang sedang kami rumuskan," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Erick Thohir Perintahkan 84 BUMN Pakai Kendaraan Listrik untuk Dinas

Ilustrasi mobil listrik (Istimewa)
Ilustrasi mobil listrik (Istimewa)

Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan 84 BUMN untuk mengalokasikan anggaran dan menyiapkan kendaraan listrik untuk dinas. Menurutnya, konsumsi tenaga dari kendaraan listrik lebih hemat dari BBM.

Dengan demikian diharapkan mampu menghemat konsumsi dari BBM, apalagi dalam kondisi harga BBM yang meningkat. Upaya ini sekaligus sebagai bagian menekan emisi karbon yang digalakkan pemerintah.

Menurut Erick kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Motor listrik misalnya, setiap 1 kWh baterai dapat menempuh jarak sekitar 40-60 km, tergantung kondisi jalan.

Sedangkan motor BBM untuk setiap 1 liter dengan asumsi menempuh jarak yang sama, 40-60 km. Adapun harga 1 kWh sekitar Rp1.700 s.d Rp2.000, sedangkan 1 liter Pertalite terbaru harganya Rp10.000 sehingga biaya pemakaian motor listrik hanya seperlima dari motor BBM.

"Kementerian BUMN mendorong penuh percepatan, karena saat inilah momentum yang tepat. Harga BBM dunia naik tidak terkendali dan harga di dalam negeri terpaksa disesuaikan, Kementerian BUMN langsung bergerak cepat melalui percepatan program kendaraan listrik ini supaya konsumsi BBM dapat dikurangi,” tutur Erick dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Ia menambahkan, ajakan untuk mendorong kendaraan listrik juga akan diperluas ke lingkungan pemerintahan lainnya. Yakni dibarengi dengan fasilitas yang diberikan oleh BUMN-BUMN yang dikelola oleh Kementerian BUMN.

“Nantinya kalau pemakaian kendaraan listrik ini makin luas, masyarakat akan semakin dimudahkan. PLN saya lihat sudah menyiapkan platform dan ekosistem yang lengkap lewat PLN Mobile untuk mendukung penggunaan hariannya. Saya juga akan minta ke Pertamina untuk menyediakan charging station kendaraan listrik di SPBU-SPBU yang sekarang ini dikelola Pertamina,” tegas Erick Thohir

 


Perintah Erick Thohir

FOTO: Erick Thohir Bahas Progres Penanganan Masalah Garuda Indonesia Bersama DPR
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rapat kerja membahas progres penanganan permasalahan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk serta progres restrukturisasi BUMN dan Holding BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir diketahui merintahkan perusahaan pelat merah ikut dalam transisi energi baru terbarukan. Termasuk dalam alokasi anggaran dan penggunaan kendaraan listrik.

Upaya ini berkaitan guna mempercepat Transisi Energi Berkelanjutan antara lain melalui penetapan target bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025. Serta pemenuhan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Perintahnya ini tertuang dalam salinan surat dengan nomor S-565/MBU/09/2022. Surat ini ditandatangani Erick pada 12 September 2022. Perintah ini ditujukan kepada pimpinan 84 BUMN yang tertera di dalam lampiran surat.

"BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen Pemerintah tersebut di atas. Antara lain melalui percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) baik pada kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," kata Erick mengutip isi surat tersebut, Rabu (14/9/2022).


Perintah Umum dan Khusus

Ada dua kategori dukungan yang bisa dilakukan BUMN. Yakni untuk BUMN secara umum bisa mengalokasikan sumber daya di lingkungan Grup Perusahaan. Diantaranya penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Battery Electric Vehicle.

Kemudian, meningkatkan penggunaan berbagai jenis Battery Electric Vehicle di lingkungan Grup Perusahaan di antaranya sebagai kendaraan dinas Direksi dan Pimpinan perusahaan, kendaraan operasional perusahaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan (car ownership program).

"Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas agar tetap memperhatikan azas manfaat dan kemampuan keuangan perusahaan," sebagaimana tertulis.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya