Liputan6.com, Jakarta Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengungkapkan jika pemerintah masih memproses berbagai persiapan untuk mengganti kendaraan atau mobil dinas pejabat dari konvensional menjadi kendaraan listrik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022. Inpres tersebut berisi tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Baca Juga
Instruksi tentang mobil dinas listrik ini dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022. Tujuannya untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Advertisement
"Prinsipnya kita ingin maju satu langkah ke depan dengan mengganti kendaraan listrik. Tapi ini masih dalam pembahasan," kata Encep dalam Taklimat Media secara daring, Jakarta, Jumlat (16/9/2022).
Encep menjelaskan mengganti kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik tidak mudah. Pemerintah harus menyusun Standar Barang Sesuai Kebutuhan (SBSK) sebagai rujukan penggunaan jenis kendaraan listrik yang akan digunakan.
"Ini masih pembahasan karena harus end to end, tidak bisa main ganti," kata Encep.
Biasanya, kata Encep, penggunaan kendaraan dinas pejabat menggunakan standar mesin kendaraan. Misalnya untuk pejabat negara mobil yang digunakan berkapasitas mesin tinggi.
"Kalau pejabat tertentu kan 3.000 cc, semakin tinggi CC-nya, kan semakin mewah. Nah kalau kendaraan listrik ini standarnya apa, kan ini yang harus dipikirkan," katan Encep.
Susun Standar Kendaraan Listrik
Saat ini pemerintah sedang menyusun formula yang tepat untuk penggantian kendaraan dinas dengan kendaraan berbasis listrik. "Kami akan buat standar barangnya. Kalau pejabat ini mobilnya ini, dan seterusnya," kata dia.
"Jadi kita akan buat standarnya buat mobil dinas kendaraan listrik pejabat," sambungnya.
Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menambahkan, penggantian kendaraan listrik ini akan dilakukan secara bertahap.
"Pada akhirnya semua akan dilakukan bertahap," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Penggantian akan dilakukan berdasarkan usia kendaraan yang akan diganti. Hal ini tentunya akan berdasarkan pada SBSK yang sedang disusun.
"Akan dilakukan bertahap sesuai dengan usia kendaraanya juga dan kita sedang menyusun SBBK-nya," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Advertisement