Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pertanggungjawaban Direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dalam kasus yang terjadi di perusahaan ini.
Bahkan jajaran Direksi dilarang OJK mengundurkan diri dari jabatannya bila belum memenuhi kewajiban menangani kasus keuangan yang terjadi di internal perusahaan.
Baca Juga
Larangan tersebut pun sudah sesuai dengan berdasarkan Pasal 7 POJK 9/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan.
Advertisement
"OJK dapat melakukan pengawasan dengan direksi tetap fokus untuk menyelesaikan permasalah ke PT WAL dan melarang direksi untuk melakukan pengunduran diri ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKBN) OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2022 secara virtual, Jakarta, Kamis (3/11).
Hal ini menyusul pemberitaan direksi dan komisaris indepen PT WAL yang mengundurkan ini. Padahal belum ada keterangan resmi yang diterima OJK atas pengunduran diri tersebut. "OJK belum terima secara resmi pengunduran diri tersebut," kata Ogi.
Terlebih rencana pengunduran diri tersebut bertepatan dengan batas waktu sanksi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Apalagi batas waktunya akan berakhir di bulan November 2022.
Ogi mengatakan jika OJK menilai sampai batas waktu tersebut PT WAL tidak dapat menyusun dan menetapkan rencana penyehatan keuangan (RPK) untuk mengatasi masalah, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Â
Panggil Direksi
Di sisi lain, hari ini OJK telah memanggil direksi PT WAL. Dalam pertemuan tersebut otoritas meminta manajemen PT WAL tetap fokus melaksanakan tugasnya dan melayani pemegang polis. Termasuk menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan masalah.
"OJK pada hari ini mengundang PT WAL dan meminta agar tetap fokus melaksanakan tugas-tugas dan melayani pemegang polis," kata dia. .
Sebagai informasi, ada 4 petinggi Wanaartha Life yang mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka adalah Ari Prihadi selaku Presiden Direktur, Ardian Hak sebagai direktur, Hadi Prasetyo sebagai komisaris independen. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif pada 30 November 2022.
Â
Reporteer: Anisyah Alfaqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement