Link Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kementerian PANRB 2022, Dibuka 49 Posisi

Kementerian PANRB menerima sebanyak 49 kebutuhan PPPK Teknis 2022 dengan penempatan di delapan unit kerja.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 22 Des 2022, 12:22 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 12:22 WIB
Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)
Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi atau Kementerian PANRB membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK TenagaTeknis 2022. Pendaftaran PPPK Teknis dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 melalui link sscasn.bkn.go.id.

Informasi ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB T.A. 2022.

Mengutip surat tersebut, Kamis (22/12/2022), Kementerian PANRB menerima sebanyak 49 kebutuhan PPPK Teknis 2022 dengan penempatan di delapan unit kerja.

Adapun berikut ini rincian kebutuhan PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022 sesuai unit penempatan kerja yang tersedia antara lain sebagai berikut.

1. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan: 6

2. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana: 6

3. Deputi Bidang SDM Aparatur: 3

4. Deputi Bidang Pelayanan Publik: 10

5. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama: 3

6. Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik: 5

7. Biro SDM, Organisasi, dan Hukum: 6

8. Biro Umum dan Keuangan: 10

Sementara untuk rincian jabatan serta kualifikasi, calon pelamar bisa mengeceknya secara langsung di Pengumuman Nomor B/144/S.KP.01.00/2022 yang tersedia di laman Kementerian PANRB.

Cara Daftar

Sementara itu, pendaftaran PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB juga dilakukan melalui laman SSCASN. Bagi yang ingin melamar, berikut ini tata cara daftarnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

1. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Selanjutnya pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

 

 

 

Dokumen Dibutuhkan

Ilustrasi Seleksi PPPK (Istimewa)
Ilustrasi Seleksi PPPK (Istimewa)
Ratusan Peserta seleksi kopetensi teknis PPPK di Kabupaten Probolinggo (Istimewa)
Ratusan Peserta seleksi kopetensi teknis PPPK di Kabupaten Probolinggo (Istimewa)

Berikut ini dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian PANRB 2022.

a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jakarta dan dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

d. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

f. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (format terlampir);

g. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pada bagian E. PERSYARATAN UMUM PPPK TEKNIS Nomor 8;

h. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai (format surat pernyataan terlampir);

i. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian F. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PPPK TEKNIS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya