OJK Cabut Izin Akuntan Publik Buntut Kasus Wanaartha Life

OJK) telah mencabut izin sejumlah kantor akuntan publik karena terlibat dengan kasus asuransi jiwa Wanaartha atau Wanaartha Life.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Feb 2023, 21:11 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 21:11 WIB
20151104-OJK
OJK) telah mencabut izin sejumlah kantor akuntan publik karena terlibat dengan kasus asuransi jiwa Wanaartha atau Wanaartha Life.. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sejumlah kantor akuntan publik karena terlibat dengan kasus asuransi jiwa Wanaartha atau Wanaartha Life. Ini menjadi buah dari penelusuran yang sudah dilakukan OJK belakangan ini.

Diketahui, OJK mencabut Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Multadi, Tjahjo & Rekan karena terlibat kasus Wanaartha Life. Ini diubgkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

"Tim pengawas IKNB (Industri Keuangan Non Bank) sudah selesai melakukan pemeriksaan dan OJK mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK," ungkapnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (27/2/2023).

Tak hanya itu, OJK juga memberikan sanksi bagi akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan. Keputusan pencabutan izin itu dikeluarkan seluruhnya oleh OJK per 14 Februari 2023.

Pesan OJK Sebelumnya

Sebelumnya, Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mewanti-wanti Wanaartha Life. Meski Wanaartha Life alias WAL ini sudah dibubarkan, tapi OJK masih terus akan mengawal proses likuidasi oleh tim likuidasi yang sudah diajukan kepada pemegang saham melalui RUPS.

Selanjutnya, Mahendra mengatakan kalau OJK mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terkait kasus WAL. Salah satunya dengan menyita harga pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban ke pemegang polis.

"OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL," kata dia.

"Selain itu OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, atau aktuari yang ditunjuk dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL," bebernya.

 

Ultimatum ke Kresna Life hingga AJBB

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lembaga jasa keuangan. Diantaranya, yang menyangkut asuransi jiwa Kresna atau Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Wanaartha Life.

Mahendra meminta kepada Kresna Life untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang lebih lengkap. Menyusul, ada permintaan OJK sebelumnya untuk Kresna Life menyertakan dokumen persetujuan pemegang polis terhadai RPK yang disusun.

"Apabila perusahaan tak bisa menyapaikan RPK itu yang memenuhi kriteria sampai batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tegasnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (27/2/2023).

 

Bumiputera

ilustrasi asuransi jiwa
ilustrasi asuransi jiwa (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selain itu, Mahendra juga mewanti-wanti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 alias AJBB untuk melakukan berbagai langkah dalam RPK yang audah disetor ke OJK. Utamanya, menjalin komunikasi antara pelaksana RPK dengan pemegang polis AJBB.

Lalu, OJK juga akan melakukan pengawasan secara intensif kepada AJBB agar program yang disusun dalam RPK bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

"OJK juga meminta AJBB menerapkan aturan UU nomor 4 tahun 2023 yaitu UU P2SK, khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama," tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya