Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mencatat bahwa UMKM kini mendominasi sebanyak 97 persen sektor usaha di Indonesia.
Pada 2021, Kementerian Koperasi dan UKM juga menyebutkan jumlah sektor bisnis UMKM di Indonesia mencapai 64,19 juta dengan partisipasi produk domestik bruto (PDB) sebanyak Rp 8,6 triliun.
Baca Juga
Dalam webinar bertajuk “Digitalisasi Dalam Mendukung Akses Permodalan UMKM” pada Selasa (28/3/2023), Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memaparkan beberapa alasan perlunya digitalisasi bagi UMKM.
Advertisement
Menurutnya, digitalisasi perlu dipandang sebagai transformasi dari model bisnis yang sebelumnya konvensional (Pagero) menjadi digital. Penerapan ini juga mampu membuat alur kerja dalam bisnis menjadi efisien dan meminimalisasi kesalahan yang bisa dilakukan manusia.
Di sisi lain, kegiatan distribusi pekerjaan menjadi lebih mudah dan biaya operasional pun dapat ditekan.
Meski begitu, Misbakhun menegaskan bahwa transformasi menuju digital juga butuh pembiayaan. Oleh karena itu, pemerintah bersiap dengan adanya alokasi anggaran hingga afirmasi kebijakan.
“Semua platform sudah disiapkan. Memberikan subsidi KUR [Kredit Usaha Rakyat], alokasi KUR sudah mencapai 300 triliun. Menunjukkan pemerintah sangat serius terhadap keberpijakan UMKM,” jelasnya
Salah satu hal yang patut diapresiasi adalah keseriusan Bank Indonesia dalam upayanya melakukan digitalisasi sistem pembayaran dalam bentuk casless. Upaya ini hadir dalam bentuk fasilitas QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard).
Sejak peluncurannya pada 2019 lalu, QRIS sudah berhasil mempersingkat proses transaksi sekaligus mempermudah karena membuat masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai. Selain itu, transaksi ini lebih aman karena diawasi langsung oleh BI.
Saat ini, QRIS sudah digunakan lebih dari 19 juta pedagang, yang 90% di antaranya adalah UMKM. Nilai transaksinya per Juni 2022 pun meroket mencapai 9 trilun.
Melihat data ini, Misbakhun merasa adanya dampak besar berkat keseriusan platform yang dibangun BI dan telah melibatkan banyak mitra, dalam hal ini adalah UMKM. Platform ini masih memiliki masa depan yang cerah dalam proses digitalisasi UMKM.
“Ini makin menguat, makin luas, dan jadi cara mudah masyarakat mengenal pembayaran digital.” tegas Misbakhun.
Cara Daftar QRIS Untuk Pedagang
1. Kunjungi website untuk registrasi
Anda dapat mengakses website www.qris.id dan memahami informasi yang diberikan dan melakukan pendaftaran di halaman Registrasi QRIS.
Setelah mendapatkan informasi tentang QRIS, klik tombol daftar QRIS atau akses www.qris.id/register kemudian pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang kamu dan lakukan pengisian form.
2. Pembayaran
Langkah selanjutnya setelah mengisi form adalah melakukan pembayaran QRIS menggunakan E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay, dan lain sebagainya).
Perlu diingat, jika sudah melakukan pengisian form tapi belum melakukan pembayaran maka pendaftaran akan dipending maksimal 14 hari sebelum data isian direset.
3. Mendapat notifikasi registrasi
Jika sudah melakukan pembayaran maka kamu akan mendapatkan username dan password untuk login di halaman Dashboard, yang akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran.
4. Unggah file dokumen
Setelah berhasil masuk ke halaman Dashboard QRIS, kamu akan diarahkan untuk upload file kelengkapan administrasi sebelum pengajuan diproses. Langkah selanjutnya:
- Segera lengkapi dan unggah data dengan benar, maka pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID terhitung semenjak data diterima lengkap.
- Jika data yang diupload mengalami kendala, dalam waktu 1x24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email dan WhatsApp.
5. Mendapat notifikasi hasil kelengkapan file
Maksimal dalam waktu 7 hari kerja, kamu akan menerima notifikasi melalui media email dan WhatsApp, apakah data yang disampaikan sudah benar dan lengkap atau masih ada yang kurang.
Jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi kembali, sesuai dengan cara daftar QRIS untuk pedagang. Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung cetak QRIS secara mandiri.
Jika sudah, Anda bisa menggunakan Dashboard QRIS sebagai monitoring transaksi uang masuk di QRIS.
Advertisement