Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa saat ini ada lebih dari 1.000 regulasi yang overregulated terkait Aparatur Sipil Negara, tetapi belum bisa mendorong PNS menjadi profesional dan berkelas dunia.
"Terkait dengan penyederharnaan regulasi ASN, kami sedang bekerja keras dengan lintas Kementerian, yang dikoordinasi dengan deputi SDM," ungkap Azwar Anas dalam Raker Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB yang disiarkan secara daring pada Senin (10/4/2023).
Baca Juga
Maka pilihan pertama, menurut Azwar, adalah revisi pada Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang sedang diprakarsai oleh DPR, dan perumusan Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai ASN, dengan mencabut seluruhnya dari 37 peraturan dan mencabut sebagian 16 peraturan yang diprakarsai oleh Kementerian PANRB.
Advertisement
"Termasuk nanti akan mencabut 11 PP, 295 Perpres, 1 Keppres," beber Azwar. Adapun pencabutan sebagian pada 8 PP, 4 Perpres, 3 Keppres, dan 1 Peraturan Menteri PANRB.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.
"Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu PNS," jelas Aba dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun. Namun menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.
Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi. Pertama, struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua, bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.
Sedangkan poin ketiga, cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional. Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Kemudian akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.
"Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional," terang Aba.
THR PNS 2023 Cair
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pekan lalu telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai cair pada 4 April 2023 atau hari ini.
"Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual bersama Menteri PANRB Azwar Anas, dikutip Selasa (4/4/2023).
Menkeu mengatakan, Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya.
Sri Mulyani mengungkapkan, Kemenkeu mengeluarkan total dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp 38,9 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS.
Dana tersebu mencakup 3 pos anggaran, yang pertama, adalah dana dari Kementerian/Lembaga sebesar Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Advertisement
Dana DAU
Rincian kedua, adalah dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNS dan PPPK) dan dapat ditambahkam dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskan masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian yang ketiga, adalah dana yang bersumber dari Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.
Komponen THRAdapun komponen THR diberikan dengan besaran seperti gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Hal itu mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.