Kementerian PANRB Siapkan Aturan Mudik Pakai Mobil Dinas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun aturan soal kebijakan mudik Lebaran 2023 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, termasuk mengenai pemakaian mobil dinas.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Apr 2023, 11:56 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 11:56 WIB
Ilustrasi mobil dinas (Istimewa)
Menengok ke belakang, Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat, tidak terkecuali PNS untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran. Namun, Kementerian PANRB melarang PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran menggunakan mobil dinas. Ilustrasi mobil dinas (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun aturan soal kebijakan mudik Lebaran 2023 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Kebijakan itu bakal membawahi sejumlah ketentuan. Termasuk perizinan membawa kendaraan dinas bagi PNS untuk mudik, apakah boleh atau tidak. Aturan tersebut rencananya akan diterbitkan pada pekan ini, jelang memasuki periode cuti bersama.

"Sabar ya, sedang disiapkan kebijakannya. Insya Allah (rilis) minggu ini," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Rabu (12/4/2023).

Adapun larangan pemakaian mobil dinas sebagai angkutan mudik bagi para abdi negara sempat diterapkan pada periode Ramadhan dan Lebaran 2022 silam.

Meskipun, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat, tidak terkecuali PNS untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.

Namun kala itu, Kementerian PANRB melarang PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," bunyi surat edaran tersebut.

Khofifah Larang Mobil Dinas untuk Mudik: Urusan Pribadi Pakai Mobil Pribadi

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah (Tengah) tinjau tol Paspro Exit Tol Gending (Istimewa)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah (Tengah) tinjau tol Paspro Exit Tol Gending (Istimewa)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk tidak memakai mobil dinas mudik lebaran Idul Fitri.

"Kalau urusan pribadi, ya (pakai mobil) pribadi. Kalau mudik itu kan pribadi," ujarnya, ditemui di Gedung Negara Grahadi, Selasa (11/4/2023).

Kendaraan dinas, sambung Khofifah, boleh dipakai apabila ASN sedang bertugas. Meskipun itu tugasnya saat lebaran Idul Fitri.

Diketahui, sejumlah dinas masih tugas saat lebaran. Seperti Dinas Perhubungan maupun Dinas Kesehatan.

"Misal di musim lebaran masih ada tugas, ya boleh. Misalnya dinas perhubungan, itu gak ada cutinya. Dinas kesehatan itu gak ada cutinya. Itu dalam rangka mudik, tapi dalam rangka tugas," ucapnya.

"Kita bukan pada cutinya (memberlakukan larangan kendaraan dinas) tapi dalam rangka apa. Kalau semua (diberlakukan) dalam rangka tugas, kalau dinas perhubungan saat cuti bersama bagaimana? Dinas kesehatan juga," imbuh Khofifah.

Intinya, tegas Khofifah, selama bertugas boleh. Sebaliknya, jika tidak ada kegiatan dinas, maka dilarang keras memakai kendaraan dinas untuk cuti bersama bahkan mudik.

"Pokoknya tidak dalam rangka dinas, cuti bersama pulang mudik ya tidak boleh," tegas mantan Menteri Sosial ini.

 

Merujuk Peraturan Gubernur

Kendati melarang, Khofifah tidak menyampaikan sanksi bagi ASN Jatim yang nekat memakai mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri. Sejauh ini, gubernur kelahiran Surabaya ini belum menerbitkan larangan resmi berupa SE khusus pada lebaran tahun ini.

Namun, pelarangan mobil dinas untuk mudik bisa merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim.

Infografis Prediksi Arus Mudik Natal dan Perayaan Tahun Baru 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Prediksi Arus Mudik Natal dan Perayaan Tahun Baru 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya