BTN Dukung Penyaluran Kredit Apartemen untuk Orang Asing

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mempermudah warga negara asing untuk memiliki aset atau rumah tinggal di Indonesia. Kini, syaratnya hanya membutuhkan paspor sebagai bukti sah identitas WNA.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Agu 2023, 20:20 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2023, 20:20 WIB
Kredit dan Pembiayaan Perumahan BTN Tumbuh Positif
Customer Service BTN melayani melayani kebutuhan nasabah di Kantor Cabang Bank BTN Harmoni, Jakarta (26/4/2023). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN mencium peluang bisnis terkait penyaluran kredit pemilikan apartemen (KPA) untuk warga negara asing (WNA).

Direktur Utama Bank BTN Nixon Napitupulu menilai, penyaluran kredit apartemen untuk orang asing bisa jadi kampanye agar investor-investor asing mau berbondong-bondong menanam modal di Tanah Air.

Selain itu, ia menganggap kebijakan ini juga bakal mendongkrak angka penjualan unit rumah vertikal alias apartemen yang tengah melemah. Nixon menganggap negara-negara tetangga Indonesia semisal Singapura juga sudah melakukannya.

"Kita sangat mendukung terutama buat high rise building. Mungkin kita dukung kalau ada kebijakan itu, bisa dibuka untuk investor dari luar, termasuk asing. Sehingga market apartemen yang hari ini lesu bisa kita dorong," ujarnya di tengah acara akad massal KPR BTN di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (8/8/2023).

"Kayak di negara-negara tetangga kan seperti itu, kita tunggu ada kebijakan itu," kata Nixon.

Kendati begitu, Nixon mengatakan Bank BTN belum merancang skema terkait penyaluran kredit apartemen untuk orang asing. Sehingga perseroan belum bisa membaca kondisi pasar terkait itu.

"Belum, karena kita lihat aja dulu seberapa besar market-nya," imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mempermudah warga negara asing untuk memiliki aset atau rumah tinggal di Indonesia. Kini, syaratnya hanya membutuhkan paspor sebagai bukti sah identitas WNA.

Aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Disini, syaratnya WNA cukup memiliki dokumen keimigrasian untuk bisa membeli aset di dalam negeri.

"Sehingga dengan ketentuan ini, cukup paspor atau Visa orang asing dapat memiliki properti di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana beberapa waktu lalu.

Suyus mengatakan, aturan beli rumah ini berbeda dengan sebelumnya. Yakni, WNA perlu lebih dulu memiliki Kartu Indentitas Tingal Sementara (KITAS) atau Kartu Identitas Tinggal Tetap (KITAP).

"Jadi ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, jadi sekarang untuk kepemilikan orangg asing cukup (paspor atau visa), KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia, jadi ini posisinya dibalik," jelasnya.

 

 

Modal Paspor, WNA Bisa Beli Rumah di Indonesia

Mandiri Fiesta Expo
Pengunjung mendapatkan penjelasan saat pameran properti Mandiri Fiesta Expo di Jakarta, Selasa (12/11/2019). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menggandeng Sinar Mas Land menyelenggarakan ajang promo Mandiri Fiesta Expo pada 12-17 November 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mempermudah warga negara asing (WNA) untuk memiliki aset atau rumah tinggal di Indonesia. Kini, syaratnya hanya membutuhkan paspor sebagai bukti sah identitas WNA.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menerangkan, aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Disini, syaratnya WNA cukup memiliki dokumen keimigrasian untuk bisa membeli aset di dalam negeri.

"Sehingga dengan ketentuan ini, cukup paspor atau Visa orang asing dapat memiliki properti di Indonesia," kata dia dalam Sosialisasi Regulssi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Suyus mengatakan, aturan beli rumah ini berbeda dengan sebelumnya. Yakni, WNA perlu lebih dulu memiliki Kartu Indentitas Tingal Sementara (KITAS) atau Kartu Identitas Tinggal Tetap (KITAP).

"Jadi ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, jadi sekarang untuk kepemilikan orangg asing cukup (paspor atau visa), KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia, jadi ini posisinya dibalik," jelasnya.

 

Sudah Disetujui

Dia menegaskan, aturan ini sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham. Artinya, ada syarat yang lebih mudah untuk WNA memiliki aset di Indonesia.

Aturan tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun. Kali ini, orang asing bisa punya rusun yang berdiri diatas tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal sebelumnya, yang boleh dibeli hanya yang memiliki izin hak pakai.

"Pengaturan sebelumnya orang asing hanya dapat memiliki rumah susun diatas hak pakai, hal ini tentunya jadi ditunggu oleh para pegiat properti karena pada ununnya rusun dibangun (di atas) tanah HGB," paparnya.

 

Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan
Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya