OJK Beberkan Perkembangan Regulatory Sandbox untuk ITSK

OJK akan melakukan pembaharuan atas proses regulatory sandbox yang saat ini pengaturannya telah berlaku sesuai dengan POJK nomor 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Okt 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi OJK 2
OJK akan melakukan pembaharuan atas proses regulatory sandbox yang saat ini pengaturannya telah berlaku sesuai dengan POJK nomor 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan OJK akan melakukan pembaharuan atas proses regulatory sandbox yang saat ini pengaturannya telah berlaku sesuai dengan POJK nomor 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.

"Kebijakan kedepannya OJK akan melakukan pembaharuan atas proses regulatory sandbox, yang saat ini pengaturannya telah berlaku sesuai dengan POJK nomor 13 tahun 2018 yang lalu," kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

OJK dalam hal ini akan menyusun ketentuan terkait proses regulatory sandbox yang tidak hanya berbasis pada pengujian, namun disisi lain akan mengedepankan fungsi pengembangan, fungsi konsultasi, termasuk menghadirkan peran inovasi center dari OJK.

Selain itu, OJK juga akan menerapkan best practise yang dilakukan oleh regulator keuangan global dalam meningkatkan fungsi regulatory sandbox ,untuk mengembangkan terus inovasi di sektor keuangan.

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Adapun sebagai gambaran untuk memberikan panduan yang jelas kepada seluruh penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), ke depannya mekanisme regulator yang akan dikembangkan akan mengacu pada sedikit 5 elemen desain inti yang sesuai dengan best practice di global.

Elemen pertama, yakni kriteria kelayakannya. Kedua, aspek tata kelola atau governance. Ketiga, rencana pengujian dan indikator dari kelulusan. Keempat, menentukan jangka waktu pengujian. Kelima, yakni menenurkan penilaian dan opsi kelulusan dari peserta regulitary sandbox.

"Nah ini melalui pengembangan regulatorisasi box ke depan OJK akan membuka ruang inovasi yang luas bagi pelaku di sektor jasa keuangan tentu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga perlindungan konsumen dalam hal ini," ujarnya.

 


ITSK

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, kata Hasan, saat ini masih tercatat ada 99 penyelenggara ITSK yang masih yang terbagi ke dalam 14 cluster model bisnis yang masih tercatat dalam proses regulatoy sandbox di OJK.

Diantaranya, 39 Aggregator, 4 Financial Planner, 5 Regtech e-Sign, 17 Credit Scoring, 3 Insurtech, 6 e-KYC, 1 Online Distress Solution, 7 Financing Agent, 1 Insurance Hub, 1 Regtech PEP, 3 Financing Agent, 8 Transaction Authentication, 2 Tax & Accounting, dan 2 Wealth Tech.

"Saat ini kami di OJK terus melakukan percepatan untuk evaluasi atas hasil regulatory sandbox terhadap 99 penyelenggara ini, agar kami bisa menentukan status kelulusan ataupun rekomendasi bagi para financial inovator ini untuk selanjutnya mereka dapat memproses perizinan ke sektor-sektor terkait dengan inovasinya," pungkasnya.


OJK Batalkan Status 7 Penyelenggara ITSK

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan 7 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada September sampai Oktober 2023.

Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hal itu sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) No. 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, dimana OJK telah menerima 458 proposal permohonan pencatatan penyelenggara ITSK yang masuk ke dalam kerangka regulatory sandbox di OJK.

Hasan menyampaikan, bahwa melalui proses seleksi dan evaluasi di OJK, pihaknya telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.

"Adapun perkembangan bulan September sampai Oktober 2023, dapat kami sampaikan bahwa OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 penyelenggara ITSK yang berasal dari cluster innovative credit scoring, aggregator, dan juga property investment management,” kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Disamping itu, terdapat 99 penyelenggara ITSK yang masih tercatat di dalam regulatory sandbox OJK, dimana para penyelenggara terbagi ke dalam 14 cluster berbeda.

Diantaranya, 39 Aggregator, 4 Financial Planner, 5 Regtech e-Sign, 17 Credit Scoring, 3 Insurtech, 6 e-KYC, 1 Online Distress Solution, 7 Financing Agent, 1 Insurance Hub, 1 Regtech PEP, 3 Financing Agent, 8 Transaction Authentication, 2 Tax & Accounting, dan 2 Wealth Tech.

“Selain itu, dalam rangka percepatan evaluasi hasil dari uji coba deregulatory sandbox, OJK saat ini sedang melakukan percepatan dalam terkait proses pemberian rekomendasi atas penyelenggara ITSK pada cluster innovative credit scoring, serta melakukan penyusunan standar dan parameter untuk penilaiannya,” jelas Hasan.

Hasan menegaskan bahwa OJK berkomitmen akan memprioritaskan penyelesaian regulatory sandbox bagi penyelenggara ITSK yang tercatat, terutama untuk yang melewati batas maksimum uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan memperhatikan aspek mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya