Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana perpanjangan kontrak izin usaha PT Freeport Indonesia.
Ini diungkapkan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi menyebutkan.
Baca Juga
“Sebetulnya sudah jelas. PTFI adalah salah satu investor penanaman modal asing (PMA) yang berada di Indonesia cukup lama. Posisi kita mendukung sepenuhnya,” ujar Yukki melansir Antara di Jakarta Utara, Kamis (8/12/2023).
Advertisement
Seperti diketahui, kontrak IUPK PT Freeport Indonesia akan selesai pada 2041. Untuk perpanjangannya lagi hingga 2061, pemerintah meminta beberapa syarat termasuk penambahan 10 persen kepemilikan saham.
Menurut dia, kepastian soal perpanjangan kontrak, pelayanan berusaha menjadi poin penting dalam memberi kenyamanan pada investor termasuk Freeport Indonesia sebagai bentuk dukungan dalam keberlanjutan iklim berusaha.
KADIN menilai perpanjangan kontrak izin usaha PTFI ini sebagai hal positif buat berjalannya program hilirisasi di Indonesia. Keberlanjutan itu, tidak cukup hanya 10 tahun namun 20 hingga 40 tahun mendatang.
Dia juga menyinggung pembangunan smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur. Menurut dia, hadirnya smelter ini menjadi langkah sangat positif untuk mewujudkan program hilirisasi industri. "Smelter ini menjadi sangat positif buat Indonesia," ujarnya.
"Hilirisasi itu masuk di dalam salah satu program kita. Makanya kita punya POKJA, khusus mengenai hilirisasi. Nah, kalau dikaitkan dengan PTFI, menurut saya sangat positif. Apalagi mereka ada smelter yang akan berdiri," jelas dia.
Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Kemaritiman, Investasi dan Luar Negeri Kadin Shinta Widjaja Kamdani mendukung perpanjangan kontrak izin usaha PT Freeport Indonesia, pasalnya perusahaan itu dinilai dari segi sosial ekonomi telah berkontribusi bagi Indonesia.
Butuh Investor
Advertisement
Puncak Produksi
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menilai percepatan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia penting dilakukan.
Sebab, produksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi. Puncak produksi akan terjadi pada 2035, untuk kemudian terjadi tren penurunan dan habis 5 tahun setelahnya pada 2040.
"Kenapa, karena masa produksi Freeport itu kan puncaknya 2035. Begitu 2035 produksinya menurun. Dan tambang mereka itu kan underground, itu harus dilakukan eksplorasi minimal 10 tahun," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
"Jadi kalau kita tidak segera memastikan untuk melakukan eksplorasi, maka pada tahun 2040 produksi Freeport itu enggak ada. Makanya kita minta itu," ungkap dia.
Kontrak Habis 2041
Seperti diketahui, kontrak IUPK PT Freeport Indonesia akan selesai pada 2041. Untuk perpanjangannya lagi hingga 2061, pemerintah meminta beberapa syarat termasuk penambahan 10 persen kepemilikan saham.
Sehingga, negara melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID bakal menguasai 61 persen saham PT Freeport Indonesia. "Tapi, kita minta pemerintah harus diuntungkan, dengan cara penambahan saham kepada BUMN," imbuh Bahlil.
Syarat lainnya, pemerintah juga menagih Freeport untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral mentah atau smelter baru di Fakfak, Papua.
"Kita kan minta segera dibangun smelter. Tapi Desember ini kan mereka sudah konstruksi selesai, tapi produksi tahun depan, bulan Mei," ujar Bahlil.
Advertisement