Pemerintah Telusuri Kelayakan Data 7,1 Juta Konsumen LPG 3 Kg Subsidi

Berdasarkan data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), total ada 189 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang berhak jadi konsumen LPG 3 kg subsidi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jan 2024, 16:13 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2024, 16:13 WIB
Beli LPG Pakai KTP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat rumah tangga yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg bersubsidi untuk segera mendaftar ke pangkalan Pertamina. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat rumah tangga yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg bersubsidi untuk segera mendaftar ke pangkalan Pertamina, atau outlet resmi dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan, berdasarkan data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), total ada 189 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang berhak jadi konsumen LPG 3 kg subsidi.

Namun, jumlah NIK yang sudah terdaftar di sistem dan melakukan transaksi pembelian tabung gas melon bersubsidi itu baru sekitar 31,5 juta.

"Dari 189 juta NIK itu, yang sudah melakukan transaksi 31,5 juta. Yang on demand artinya yang mendaftar di tempat 7,1 juta, karena belum terdaftar. Artinya kalau ada masyarakat yang belum diceklis dan datang ke agen resmi, diperkenankan mendaftar," ujar Tutuka di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Untuk diketahui, data P3KE dipakai untuk memilah mana konsumen dari segmen masyarakat rumah tangga yang berhak membeli LPG 3 kg. Sementara untuk kelompok pengusaha mikro mengacu pada data milik Kementerian Koperasi dan UKM.

Sedangkan untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG menggunakan data milik Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menambahkan, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga saat ini masih memverifikasi data 7,1 juta NIK, apakah mereka benar-benar konsumen yang berhak atau tidak.

"Kenyataannya, sampai dengan hari ini ada sekitar 31,5 juta NIK yang baru mendaftar. Sementara dari 31,5 juta NIK itu yang termasuk di dalam 189 juta NIK baru 24,4 juta NIK. Sementara yang 7,1 juta NIK itu yang di luar 189 juta NIK," ungkapnya.

"Tindak lanjutnya seperti apa? Kemarin kita sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, terhadap data yang 7,1 juta NIK sampai saat ini akan kita lakukan verifikasi, apakah ini benar-benar konsumen atau masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," kata Mustika.

 

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024

LPG 3 Kg
Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di Kawasan Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mulai hari ini 1 Januari 2024, beli LPG 3 Kg atau sering disebut gas melon wajib terdata. Bagi pengguna LPG subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip Senin (1/1/2024).

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menambahkan, masyarakat dipersyaratkan KTP dan Kartu Keluarga untuk membeli LPG 3kg. Ini merupakan upaya pendataan sebagai acuan penyaluran yang diharapkan bisa tepat sasaran.

"(Masyarakat) tetap bisa membeli, namun harus masuk dalam data. Sehingga yang belum ada dalam datanya, kami persilahkan untuk mendaftarkan diri di Pangkalan resmi ya," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Liputan6.com.

Irto mengatakan, proses pendaftarannya pun terbilang sederhana. Dengan begitu, proses yang dijalani masyarakat untuk mendaftar juga lebih cepat dengan cukup menunjukkan KTP dan KK.

"Pengisian datanya juga dilakukan oleh Pangkalan," kata dia.

Setelah terdata, masyarakat sudah bisa langsung membeli LPG 3 kg di agen-agen yang menjual. Irto menegaskan, tujuannya agar saluran LPG 3 kg subsidi bisa tepat sasaran.

"Kalau sudah terdata maka yang bersangkutan sudah bisa membeli LPG 3 Kg. Tujuannya adalah untuk transformasi subsidi LPG agar tepat sasaran," tegas dia.

 

Catatan YLKI

2023, Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg untuk dijual kembali di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Pembelian menggunakan KTP ini diterapkan agar pembelian LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi.

Maka dari itu, peredaran LPG 3 kg pada masyarakat perlu dengan mekanisme yang ketat agar tidak salah sasaran.

“Salah satu mekanisme yang paling lazim adalah distribusi secara tertutup agar tepat sasaran penerima,” ungkap Agus kepada Liputan6.com, dalam pesan tertulis dikutip Jumat (29/12/2023).

Di awal bergulir, LPG 3 kg menggunakan mekanisme kartu kendali. Namun Agus menilai, Pemerintah belum konsisten sehingga masyarakat mampu pun bermigrasi menggunakan LPG melon.

“Pembelian LPG 3 kg dengan KTP merupakan salah satu upaya dalam pendistribusian secara tertutup. Namun, implementasi di pasar tidak mudah. Potensi terjadinya chaos antara konsumen dengan pedagang akan sangat tinggi,” bebernya.

Potensi Penyimpangan Tetap Ada

2023, Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg ke atas sepeda motor untuk didistribusikan di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Pembelian menggunakan KTP ini diterapkan agar pembelian LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Demikian juga penyimpangan tetap akan ada, kata Agus.Hal itu dikarenakan sistem pengawasan pembelian dengan KTP belum jelas.

“(Mengenai) siapa yang bertugas mengawasi pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.

Agus menyarakan, jika pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP berbasis pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maka perlu ada pemutakhiran data.

“Ini penting untuk meng-cover kelompok rentan yang selama ini tidak terdaftar, atau sebaliknya kelompok mampu yang justru masuk data,” imbuhnya.

Menurutnya, hal paling ideal dalam pengendalian subsidi LPG 3 kg adalah bentuk subsidi pada orang, bukan pada barang.

“Artinya, barang dipasarkan dengan harga keekonomian, tetapi masyarakat rentan dicover dengan bantuan langsung. Dengan demikian tidak ada disparitas harga antara LPG 3 kg dan 12 kg,” pungkasnya.

Selain itu, sebelum sistem pembelian dengan KTP diberlakukan, Pemerintah juga diharapkan mengantisipasi adanya oknum yang mencari keuntungan dengan menimbun, yang memungkinkan risiko LPG 3 kg hilang/langka dipasar.

Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya