Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2004-2028 pada Selasa, 23 Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, roadmap ini disusun untuk mendorong kontribusi modal ventura terhadap perekonomian nasional, khususnya pembiayaan perusahaan rintisan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga
“Roadmap ini menggambarkan upaya OJK bersama industri secara keseluruhan pada periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama yakni terwujudnya industri modal ventura yang sehat dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan, mendukung pengembangan UMKM, dan perlindungan konsumen," kata Agusman dalam pidato di Hotel Mulia, Jakarta pada elasa (23/1/2034).
4 Pilar
Agusman mengungkapkan, Roadmap tersebut mengangkat empat pilar. Pilar lertama, adalah tata kelola dan kelembagaan. Kedua, edukasi dan literasi konsumen, kemudian pilar ketiga berfokus pada pengembangan elemen ekosistem. Terakhir, pilar pengaturan pengawasan dan perizinan.
Advertisement
“Roadmap ini juga disiapkan sebagai living document sehingga bersifat adaptif dan dinamis sesuai dinamika perkembangan ekonomi dan industri modal ventura," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Agusman juga membeberkan jangkauan perusahaan modal ventura di dalam negeri yang berkembang pesat dalam 5 tahun terakhir.
Penyaluran hingga Rp 18 Triliun
Agusman mencatat bahwa, pada tahun 2018, penyaluran perusahaan modal ventura kepada berbagai unit usaha menyentuh Rp 8 triliun.
Hingga pada tahun 2022, penyaluran modal ventura naik cukup signifikan hingga sebesar Rp. 18 triliun.
"Artinya (penyaluran modal ventura) meningkat 200 persen, ini diberikan kepada 2,28 juta pasangan usaha atau mitra bisnis,” jelasnya.
1,71 juta di antara penyaluran tersebut berlokasi di Pulau Jawa, dan 573 ribu di luar Pulau Jawa.
“Artinya di luar Pulau Jawa peluangnya masih cukup besar bagi perusahan modal ventura," sebut Agusman.
Advertisement
UU P2SK
Kehadiran UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pun menjadi landasan kuat bagi industri modal ventura.
Maka dari itu, OJK melihat adanya urgensi untuk memperjelas arah pengembangan dan penguatan industri modal ventura.