Kadin Indonesia Tunggu Evaluasi Larangan Terbatas Impor

Kadin Indonesia meminta pemerintah paham bahwa impor bahan baku maupun bahan penolong sangat penting bagi pelaku usaha. Lantaran masih banyak yang bergantung pada setoran dari luar negeri.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Mar 2024, 17:45 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2024, 17:45 WIB
Potensi Bisnis Besar, Korsel Buka Kantor Dagang di Indonesia
Wakil Ketua Apindo, Shinta Widjaja Kamdani memberi sambutan saat peresmian kantor cabang KITA, Jakarta, Selasa (9/6/2015). Keberadaan kantor cabang ini agar kerjasama ekonomi Korea-Indonesia yang lebih bersinergi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menunggu hasil evaluasi dari kebijakan larangan Terbatas atau lartas impor. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, menilai implementasi dari aturan lartas impor tersebut cenderung masih kurang sosialisasi, sehingga cukup banyak terjadi mispersepsi.

"Kemarin dari Menteri Perdagangan sudah sampaikan, beliau akan evaluasi dan Bea Cukai menunggu," ujar Shinta di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Shinta menegaskan, kelompok pengusaha terus menunggu sikap pemerintah soal kebijakan itu. "Yang pasti harapan kami saat ini kita kita mau dorong lebih banyak kemudahan," ungkapnya. 

Di satu sisi, ia menambahkan, Kadin Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengurangi impor ilegal, dengan cara memindahkan pengawasan dari post border ke border.

Namun di sisi lain, ia meminta pemerintah paham bahwa impor bahan baku maupun bahan penolong sangat penting bagi pelaku usaha. Lantaran masih banyak yang bergantung pada setoran dari luar negeri.

"Ini tidak hanya untuk pengguna, tapi untuk produksi. Oleh karenanya kami sudah berikan masukan hal apa lagi yang harus jadi perhatian pemerintah yang perlu dapat satu kebijakan khusus. Enggak mungkin semua bisa di-treat dengan sama," tegasnya. 

Pada saat yang sama, Shinta menegaskan, ia tak ingin aturan larangan terbatas impor turut mengganggu industri pariwisata. Dalam hal ini, para pelaku usaha tidak mampu menyediakan merchandise untuk para turis gara-gara kekurangan suplai bahan baku. 

"Jadi maksud saya perlu ada kejelasan, sebenarnya seperti apa aturan ini, bagaimana caranya kita supaya masyarakat umum juga akan lebih tahu mengapa sebenarnya peraturan ini dibuat, dan pelaksanaan peraturannya bagaimana," tegasnya. 

Pengusaha Tekstil Dukung Aturan Mendag Batasi Barang Impor

Sepekan Jelang Ramadan, Kebutuhan Pakaian Muslim Meningkat
Para pedagang busana eceran dari berbagai daerah mulai berdatangan ke pasar tekstil grosiran pakaian, seperti Pasar Cipulir dan Pasar Tanah Abang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyambut baik implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian sedikit direvisi dalam Permendag 3 Tahun 2024.

Jemmy menyebut Permendag 36/2023 yang mengubah aturan post border jadi border bisa bantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menurut dia, pemeriksaan produk impor secara border akan melindungi pasar dalam negeri dari banjir importasi produk-produk tekstil dan garmen. Sehingga dengan mekanisme border, perlindungan terhadap UMKM dan industri kecil menengah (IKM) konveksi bisa lebih baik.

"Beleid Ini bisa mendorong peningkatkan utilitas dalam negeri bagi produk tekstil. Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri TPT domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal. Ini bakalan meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Jemmy menilai, Permendag 36/2023 jadi langkah maju dari pemerintah untuk mendorong industri manufaktur dalam menjemput misi Indonesia Emas 2045. Tak hanya Indonesia, ia menyebut negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri dari sisi hulu ke hilir.

"Kita juga kalau ke luar negeri diperlakukan hal sama. Pasti ada custome declaration, bawa rokok, minuman dibatesin. Saya rasa itu wajar saja negara bikin regulasi untuk melindungi, karena kita tetap dorong industri harus dilindungi," tegas Jemmy.

 

Jeritan Pelaku Jastip

Di sisi lain, ia pun menanggapi ujaran para pelaku usaha jasa titip barang impor yang mengeluhkan ribetnya proses pelacakan di bandara. Jemmy mewajari itu, lantaran tiap regulasi pasti ada yang pro dan kontra.

"Memang, polemik pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan. Yang dirugikan jastiper (pelaku jasa titip) pada protes, kenapa barang-barang dibongkar-bongkar di airport," imbuh dia.

"Tapi sepanjang saya pantau, saya hari ini kedatangan tamu asing, berita sampai dibongkar kopernya tidak ada. Sepanjang mereka bukan pedagang, dari luar, bawa oleh-oleh yang wajar, enggak ada yang dibongkar. Tapi kalau ada yang datang bawa berkoper-koper (barang impor), wajar dong pemerintah minta ada pajak masuk," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya