Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Berantas Judi Online

Kemkominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Apr 2024, 19:52 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2024, 19:45 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat buka bersama di Kantor Kominfo, Rabu (3/4/2024). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sangat serius memberantas judi online di Indonesia. Bentuk Keseriusan ini adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online. Satgas ini harus terbentuk dalam satu pekan ke depan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan, satgas terpadu ini untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian dan lembaga.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi dikutip dari Antara, Kamis (18/4/2024).

Kemkominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.

Temuan itu disebut Budi sangat meresahkan, terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil.

“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” ujarnya.

Pemblokiran Rekening

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.

Namun, ia menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online, yang merupakan isu transnasional ini.

“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” kata Mahendra.

Wamenkominfo: Tak Ada Kata Lelah untuk Berantas Judi Online, Kami Perang 24 Jam!

Wamenkominfo Nezar Patria
Wamenkominfo Nezar Patria saat acara buka bersama di Kantor Kominfo, Rabu (3/4/2024). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengklaim pihaknya terus melakukan pemantauan hingga pemutusan akses terhadap berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk aktivitas judi online.

Nezar menyebut, Tim AIS Kementerian Kominfo yang bertugas memberantas konten negatif bahkan bekerja selama 24 jam nonstop dengan tiga shift.

“Sekitar 150 orang di Lantai 8 Gedung Kominfo lagi berperang melawan judi online, bekerja 24 jam selama 7 hari dengan tiga shift," ungkapnya dalam Bincang- Bincang dengan Wamenkominfo Nezar Patria: Jurnalisme, Wirausaha Digital dan Ekosistem Startup di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, belum lama ini.

"Kami tidak pernah putus asa, tiada kata lelah untuk melawan yang namanya judi online,” ia menegaskan.

Nezar Patria menjelaskan Tim AIS Kominfo memantau penyebaran konten negatif menggunakan teknologi kecerdasan artifisial serta web crawling.

Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kominfo dalam penanganan konten konten negatif, yang dlanjutkan dengan pemutusan akses atau takedown.

"Kalau suatu waktu bisa main ke Kominfo lihat bagaimana kencangnya crawling domain-domain judi online seperti air mengalir, semuanya di-capture terus oleh mesin yang dimiliki oleh Kominfo,” tuturnya sebagaimana dikutip dari situs web resmi Kominfo, Senin (1/4/2024).

Blokir 1,5 Juta Konten Judi Online

Sejak Juli 2022 hingga Maret 2024, Kominfo mengklaim telah melakukan pemutusan akses (blokir) kurang lebih 1,5 juta konten judi online.

Wamenkominfo menyatakan pada Oktober 2023, pihaknya telah memberikan peringatan dan teguran kepada salah satu platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.

“Kemudian kita kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk blokir yang namanya rekening untuk transaksi, bekerja sama juga dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online,” ucap Nezar.

Ia menyatakan pelaku judi online pada umumnya tidak berdomisili di Indonesia melainkan negara tetangga, seperti Kamboja dan Myanmar.

"Pelaku judi online dari luar negeri melakukan rekrutmen dan menjadikan warga negara Indonesia (WNI) sebagai penggerak judi online yang dari Indonesia," ungkap Nezar. 

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya