Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan merevisi Undang-undang (UU) Kementerian Negara isiatif. Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut mengenai perubahan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan menghapus ketentuan jumlah menteri.
Nantinya, jumlah menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Baca Juga
Diketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34 Kementerian. Namun, tersiar isu bahwa di Pemerintah Prabowo-Gibran akan ditambah menjadi 40 Kementerian.
Advertisement
UU Bisa Dirubah
Lantas apakah penghapusan ketentuan jumlah menteri tersebut berdampak baik terhadap pemerintah selanjutnya?
Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita, mengakui bahwa sebenarnya nomenklatur kabinet sangat tergantung kepada kebutuhan pemerintahan yang baru nanti.
Meskipun ada batasan maksimum di dalam UU Kementerian, Prabowo-Gibran sangat berpeluang untuk merubahnya, karena komposisi kekuatan politik di DPR sangat menguntungkan presiden terpilih.
"Jadi kelebihannya adalah bisa merepresentasikan visi misi pemerintahan yang baru yang berencana untuk membenahi berbagai hal di Indonesia," kata Ronny kepada Liputan6.com, Jumat (17/5/2024).
Â
Kebijakan Lebih Fokus
Menurutnya, pemerintahan yang baru bisa meningkatkan spesialisasi kementerian pada satu bidang khusus agar implementasi kebijakan di bidang tersebut bisa lebih efektif.
"Sementara kekurangannya, span of controll seorang presiden atas kebinet akan semakin luas, sehingga koordinasi dengan kementerian menjadi semakin komplek akibat terlalu banyak menteri," ujarnya.
Kemudian kekurangan lainya adalah akan membutuhkan anggaran yang lebih banyak, yang belum tentu bisa ditutup oleh APBN Indonesia, sehingga berpotensi menambah utang pemerintah dan semakin melebarkan defisit anggaran nasional.
Advertisement