Ini Modus Baru Judi Online, Bikin Masyarakat Gampang Tertipu?

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Jun 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam judi online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Budi Arie mengatakan dalam laporan tersebut, terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

"(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie dikutip dari Antara,, Selasa (18/6/2024).

Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Terkait temuan ini, Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.

Lebih lanjut Budi Arie mengatakan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.

Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Blokir 2.945.150 Konten Judi Online

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPATK Sebut Transaksi Judi Online Mayoritas di Negara ASEAN

Judi Online Slot
Judi online slot yang digunakan kedua pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Paser. (Istimewa)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening terkait aktivitas judi online. Dari ribuan jumlah tersebut, aliran transaksi mayoritas mengalir di wilayah negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN.

"Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

Ivan belum merinci lebih jauh negara mana saja yang terdeteksi menjadi titik keluar masuk transaksi dana judi online. Namun begitu, dia membenarkan paling banyak memang terjadi di negara ASEAN.

"Iya demikian (ASEAN)," kata Ivan.

Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah menyebutkan, terdapat Rp5 triliun lebih uang judi online dilarikan ke negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Asia Tenggara.

"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Natsir, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujar dia.

 


Transaksi Keuangan

Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Natsir mengaku PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan.

"Mekanismenya kita sudah tahu bagaimana pelaku kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil. Dari bandar kecil kemudian ke bandar besar dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," kata dia.

Natsir menyebutkan ada temuan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

"Di semester satu ini disampaian Pak Kepala (PPATK) Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," ujar Natsir.

Menurut Natsir, angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun. Lalu meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.

"Dari angka-angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," kata Natsir.

Natsir mengungkapkan bahwa temuan terkait judi online adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.

"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," beber Natsir.

 


PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online, Nilainya Mencapai Rp600 Triliun

Judi Online
Penjudi dapat memasang taruhan judi online melalui handphone (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)

Sebelumnya, PPATK memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi online.

Natsir Kongah mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi online tersebut.

"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan Pak Kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir.

Menurutnya, PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPA) dalam kurun waktu lima sampai 15 hari.

"Setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan. Penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," ujar Natsir dilansir dari Antara.

Ribuan rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara yang masuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seperti Thailand, Filipina dan Kamboja.

Lalu, PPATK menyatakan sudah memblokir 5.000 rekening berkaitan dengan judi online.

Namun, meski sudah diblokir, angka judi online masih terus meningkat. Hal ini dikarenakan ada modus menjual rekening.

"Ya memang, jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini. Wah, angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah, gitu ya," kata Natsir.

"Selain itu, memang demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," sambungnya.

Saat ditanya apakah modus beli rekening ini dipakai untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening, Natsir tidak menjelaskan rinci. Dia hanya mengatakan bahwa modus operandi pelaku judi online beragam.

"Ya macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini," jelas Natsir.

Infografis Journal Judi Online
Infografis Journal Berbagai Fakta Terkait Darurat Judi Online di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya