Babak Akhir Wacana Pembatasan Beli BBM, Luhut Sudah Ketok Palu?

Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi per 17 Agustus 2024. Rencana kebijakan itu disuarakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Pandjaitan melalui akun Instagram resmi miliknya, @luhut.pandjaitan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 11 Jul 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 19:00 WIB
BBM
Ilustrasi pengisian BBM. Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi per 17 Agustus 2024. Rencana kebijakan itu disuarakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Pandjaitan melalui akun Instagram resmi miliknya, @luhut.pandjaitan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi per 17 Agustus 2024. Rencana kebijakan itu disuarakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Pandjaitan melalui akun Instagram resmi miliknya, @luhut.pandjaitan.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengungkapkan, rencana pembatasan pembelian BBM subsidi bukan wacana baru. Setelah melalui berbagai wacana, ia menilai Luhut seakan memberikan batas waktu jelas terhadap kebijakan tersebut.

 

"Itu kan sudah lama, cuman waktunya aja. Sudah lama disampaikan mengenai distribusi tertutup dan distribusi terbuka," ujar Satya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Maksudnya distribusi tertutup adalah barang subsidi hanya dibeli oleh kelompok tertentu. Kalau subsidi terbuka kan seperti sekarang ini. Itu kan yang dimaksud kepada pak Luhut lebih kepada deadline aja," jelasnya.

Namun, dirinya tak bisa berkomentar lebih jauh apakah rencana pembatasan beli BBM subsidi semisal Solar dan Pertalite ini sudah pasti ketok palu di tangan Luhut. Yang pasti, negara memang semakin terdesak oleh pemberian subsidi bahan bakar di tengah fluktuasi harga minyak mentah dunia dan lain sebagainya.

"Tapi yang jelas minyaknya benar (naik). Niatnya kan benar, namanya membatasi pola distribusi tertutup supaya BBM subsidi itu dinikmati oleh orang yang tepat," kata Satya.

Adapun wacana pembatasan pembelian BBM sudah digelorakan sejak jauh-jauh hari. Semisal melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang digulirkan sejak 2022.

Sehingga, kebijakan pembatasan beli BBM subsidi pun masih menunggu perubahan atas Perpres 191/2014.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ketimbang Batasi Pembelian BBM Pertalite, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Penyediaan Penggantian dan Battery Swapping Station di SPBU
Petugas SPBU melayani pengendara mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Battery Swapping Station SPBU Pertamina, MT. Haryono, Jakarta, Senin (7/11/2022). Sejak pemerintah resmi menaikkan harga BBM mulai dari pertalite, solar dan pertamax, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alternatif kendaraan kembali ramai dibicarakan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ekonom Universitas Mataram Muhammad Firmansyah menyarankan pemerintah mengutamakan penyiapan transportasi publik ketimbang membatasi masyarakat dalam membeli BBM Bersubsidi seperti Pertalite.

"Transportasi publik di daerah banyak tidak jalan. Ini penting disiapkan sehingga ada alternatif bagi masyarakat," ujar Muhammad Firmansyah di dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2024).Firmansyah menuturkan bahan bakar minyak bersubsidi banyak dinikmati oleh kalangan kelas menengah yang menggunakan kendaraan untuk bekerja dan menjalankan aktivitas produktif lainnya.

Oleh karena itu, pembatasan bahan bakar bersubsidi perlu alternatif agar tidak mengubah pengeluaran masyarakat pengguna.

"Mau diatur macam apapun BBM, bila ada alternatif penggunaan transportasi publik tidak terlalu masalah, akan berkurang dampaknya ke pemilik kendaraan karena transportasi jadi kebutuhan vital," kata Firmansyah.

Di Indonesia saat ini transportasi publik yang layak dan masif hanya berpusat di kawasan Jabodetabek dan beberapa kota besar di Pulau Jawa. Sedangkan, daerah lain kategori madya justru masih banyak yang belum tersentuh oleh kehadiran transportasi publik.

 


Target Pembatasan

Detik-Detik Kenaikan Harga BBM Bersubsidi di SPBU
Antrean kendaraan sesaat jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU Kawasan Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Bersubsidi pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. Harga BBM Subsidi jenis Pertalite naik dari Rp 7650 ke Rp 10.000,- dan Pertamax dari Rp 12.500 ke Rp 14.500,-(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lebih lanjut Firmansyah mempertanyakan target pembatasan tersebut, apakah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi atau hanya alasan efisiensi anggaran pemerintah.

"Dalam kondisi saat ini sebaiknya dipikirkan secara matang," pungkas dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, agar mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024. Luhut meyakini pemerintah dapat menghemat APBN 2024 melalui skema pengetatan penerima subsidi BBM.

 

Infografis Wacana Pertamax Jadi BBM Bersubsidi Gantikan Pertalite, Ini Klarifikasi Menteri ESDM. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wacana Pertamax Jadi BBM Bersubsidi Gantikan Pertalite, Ini Klarifikasi Menteri ESDM. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya