Pemerintah Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan, Produksi Nasional Cukup?

Menko Pangan menegaskan bahwa tanggung jawab peningkatan produksi garam lebih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Komoditas tersebut harus mencapai swasembada.

oleh Arthur Gideon diperbarui 29 Nov 2024, 16:20 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2024, 16:20 WIB
Melihat Proses Pengolahan Garam Tradisional Sistem Rebus di Aceh
Seorang petani memegang garam yang sedang diproses dengan cara tradisional di sebuah tambak di Lamnga, pinggiran Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/3/2023). Produksi garam Aceh per tahun 11.000 ton, sementara kebutuhan konsumsi per tahun 9.688 ton. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyetop impor garam konsumsi mulai tahun depan. Dengan pengentian impor ini, pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah langkah peningkatan produksi garam dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Meko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, setop impor garam ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu. Ia mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

"Dari Menteri Kelautan, karena tanggung jawab untuk garam itu bagian dari pangan, harus swasembada dan tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi. Itu diatur oleh Perpres 126, nggak boleh lagi (impor)," kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Jumat (29/11/2024).

Menko Pangan menegaskan bahwa tanggung jawab peningkatan produksi garam lebih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Komoditas tersebut harus mencapai swasembada.

Dia mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan agar mampu memperkuat kapasitas produksi garam dalam negeri guna memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab besar untuk memastikan produksi garam industri mampu memenuhi kebutuhan nasional tanpa perlu bergantung pada impor.

Sementara pihak industri diminta melaporkan kebutuhan garam mereka secara transparan untuk perencanaan yang akurat. Karena dalam dua tahun ke depan, penyetopan impor garam industri juga diberlakukan.

"Nanti perindustrian silahkan menyampaikan jumlah yang dibutuhkan berapa, tapi tanggung jawab Menteri Kelautan dua tahun (ke depan penyetopan impor garam induatri). kalau tahun depan tidak impor garam konsumsi, maka dua tahun lagi kita akan datang sini, nggak boleh lagi impor garam untuk industri," tegas Zulhas.

Zulhas menambahkan bahwa hal itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai swasembada pangan di tahun 2027.

"Semua ini adalah dalam rangka kita menuju swasembada pangan sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto) di depan MPR, APEC, di depan G20. Yang tadinya (swasembada di tahun) 2028, kemarin di G20, Bapak Presiden sudah menyampaikan maju lagi, 2027 (swasembada pangan)," kata Zulkifli Hasan.

Menperin: Impor Garam Tidak Bisa Disetop 100 Persen

Melihat Proses Pengolahan Garam Tradisional Sistem Rebus di Aceh
Seorang petani berjalan di samping bak garam yang sedang diproses dengan cara tradisional di sebuah tambak di Lamnga, pinggiran Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/3/2023). Kebutuhan garam industri di Aceh saat ini dipasok dari agen di Provinsi Sumatera Utara dan Pulau Jawa. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa impor garam tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya, meskipun pemerintah terus mendorong peningkatan penyerapan garam lokal.

“Tidak mungkin dihilangkan (impor). Makanya, kesiapan dari petani dan koperasi petani sangat penting,” ujar Agus usai menghadiri penandatanganan MoU tentang penyerapan garam produksi dalam negeri di Westin, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Menperin juga menyampaikan rencana evaluasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kewajiban industri untuk menyerap garam lokal.

“Penurunan impor bergantung pada kesiapan petani dan koperasi petani. Oleh karena itu, Perpres 126/2022 perlu dievaluasi agar seluruh industri pengguna garam diwajibkan menyerap dari produksi dalam negeri,” jelas Agus.

Agus mengakui bahwa salah satu tantangan utama dalam meningkatkan penyerapan garam lokal adalah spesifikasi kualitas, terutama kandungan NaCl yang belum memenuhi standar di atas 97 persen. Pemerintah akan mendorong perbaikan kualitas garam lokal agar dapat memenuhi kebutuhan industri.

“Beberapa industri memiliki spesifikasi tertentu untuk garam yang digunakan. Kita harus memastikan bahwa spesifikasi yang dihasilkan oleh petani garam dapat memenuhi kebutuhan industri. Ini akan menjadi fokus bersama antara pemerintah, petani, dan industri,” lanjutnya.

Kebutuhan Garam Nasional dan Peran Perpres 126/2022

Melihat Proses Pengolahan Garam Tradisional Sistem Rebus di Aceh
Seorang petani melakukan pengukuran air tambak garam di Lamnga, pinggiran Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/3/2023). Harga garam rebus jauh lebih mahal daripada garam jemur. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Perpres Nomor 126 Tahun 2022, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2022, mengatur tentang percepatan pembangunan sektor pergaraman nasional.

Perpres ini mencakup kebutuhan garam nasional, termasuk untuk konsumsi, aneka pangan, penyamakan kulit, water treatment, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan, industri sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik, serta industri kimia seperti chlor alkali.

Dengan langkah evaluasi Perpres dan peningkatan kualitas garam lokal, pemerintah optimis bahwa penyerapan garam dalam negeri akan terus meningkat, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor secara bertahap.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya