Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan potongan atau diskon tarif listrik mulai 1 Januari 2025 hingga Februari 2025. Menyusul, pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Lantas bagaimana cara mendapatkan token potongan token listrik 50 persen?
Advertisement
Baca Juga
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan bahwa diskon tarif listrik 50 persen akan diterima oleh 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah dengan tepat sasaran. Para pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan Pemerintah dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025.
Advertisement
Menurutnya, melalui sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi di PLN, akan memudahkan upaya pelayanan pelanggan. Termasuk penyaluran program stimulus ekonomi yang dijalankan Pemerintah sehingga dapat terlaksana dengan optimal tanpa mekanisme yang berbelit.
"Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025,” kata Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/1).
Teknisnya, diskon 50 persen untuk pelanggan pascabayar akan otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik Bulan Januari dan Februari 2025. Bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen didapat saat membeli token listrik di periode yang sama.
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," jabar Darmawan.
Secara rinci, pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50 persen dalam periode Januari-Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
”Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,4 juta, sehingga program ini dinikmati oleh 97 persen pelanggan seluruh Indonesia,” tutur Darmawan.
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 1 Januari 2025
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, mengumumkan mulai 1 Januari 2025 diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Ia menjelaskan, bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan langkah tambahan untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen. Menurutnya, pemberian diskon ini dilakukan secara otomatis melalui sistem digital yang terintegrasi.
"Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan dikutip dari Antara, Rabu (1/1/2025).
Adapun bagi pelanggan PLN yang menggunakan token akan mendapatkan potongan harga langsung sebesar 50 persen, sementara untuk pelanggan pascabayar, tagihan listrik mereka juga akan dipotong otomatis sebesar 50 persen. Bagi pelanggan yang memiliki pertanyaan terkait hal ini, mereka dapat menghubungi nomor layanan pelanggan PLN di 087771112123.
"Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi 087771112123,” ucap Darmawan.
Pemberian diskon ini merupakan langkah pemerintah dalam merespons kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Advertisement
Kenaikan PPN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa insentif ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah dampak kenaikan PPN yang menjadi 12 persen.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, untuk pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. Insentif ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup 97 persen dari total pelanggan PLN.
Nilai total insentif yang diberikan pemerintah terkait dengan diskon listrik ini mencapai Rp12,1 triliun. Namun, bagi pelanggan dengan daya listrik lebih besar, yakni 3.500–6.600 VA, mereka tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk tetap mengelola pengeluaran mereka dengan lebih mudah, terutama dalam menghadapi perubahan kebijakan pajak yang baru.