Pagar Laut Misterius Pesisir Tangerang, Pemda Banten Harusnya Bertindak Lebih Cepat

Mengacu Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Jan 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 15:00 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) di Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini viral karena dibangun tanpa izin dari berbagai pihak terkait. Pemerintah Provinsi Banten seharusnya bisa bertindak lebih cepat.

Pakar Hukum Tata Ruang Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta mengatakan Pemprov Banten punya wewenang pengawasan di wilayah administrasinya. Dia juga menilai pemerintah harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut.

“Dalam hal lokasi pemagaran laut berada pada wilayah perairan, dasar hukum pemanfaatannya telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten," kata Maret dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (13/1/2025).

Mengacu Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.

Maret bilang, ketika ada pemagaran, Pemda seharusnya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan, apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak. Apalagi lokasi pagar laut berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Maka pemerintah daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” ujar dia.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten.

Adapun setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memilki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Maret menilai, penyegelan pembangunan ilegal yang dilakukan KKP sudah sesuai.

“KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” ungkapnya.

 

Menteri Trenggono Cari Pelaku Pemagaran Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Tira Santia/liputan6.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Tira Santia/liputan6.com... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.

Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.

"Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada," kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.

"Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami," tegas dia.

 

 

Sesuai UU Cipta Kerja

Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.

"Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," ucapnya.

"Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," sambung Trenggono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya