Dikawal Polisi, Penagih Pajak Bak Berburu di Kebun Binatang

Apindo mengatakan para teknik penagihan pajak ini lebih banyak menyasar perusahaan yang taat pajak. Sementara para pengemplang dibiarkan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Agu 2013, 14:25 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 14:25 WIB
4000-perusahaan-mangkir-bayar-pajak-1304
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengungkapkan para pengusaha seringkali merasa tertekan dengan cara penagihan pajak oleh aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang kerap menggunakan jasa pengawalan dari polisi.

Banyak pengusaha yang bergerak di bisnis batu bara dan sektor lainnya mengaku tidak berani memprotes cara penagihan pajak tersebut. "Karena pegawai pajak nagih pajak pakai bawa backing-an polisi," terang dia saat ditemui di acara Law & Business di Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Kondisi ini semakin diperparah karena cara-cara penagihan dengan pengawalan aparat kepolisian umumnya dilakukan terhadap pengusaha yang sama dan berulang kali. Sementara para pengusaha lain yang seharusnya ikut membayar pajak, sama sekali tidak ditagih.

"Jadinya tidak bisa bersaing," keluh Sofyan.

Sofjan menilai, cara penagihan dengan menggunakan jasa kawasan polisi untuk menakut-nakuti para pengusaha ibarat berburu di kebun binatang.

"Ini karena target penerimaan pajak dari pemerintah terlalu tinggi di 2013 dan 2014. Jadi yang dikejar-kejar pengusaha yang selalu rajin bayar saja," ucapnya.

Apindo menilai seharusnya Ditjen Pajak mulai membangun kepercayaan dengan pengusaha. Salah satunya adalah mengalihkan pegawai pajak yang jumlahnya hanya sedikit untuk memeriksa dan menagih pajak perusahaan-perusahaan yang selama ini mangkir membayar pajak.

"Pengusaha besar biasanya sudah pakai akuntan yang sudah berkompeten sangat baik, tapi masih saja diperiksa. Itu artinya tidak ada kepercayaan. Seharusnya kan tidak usah terlalu berlebihan, padahal tenaga pegawai pajak bisa digunakan untuk memeriksa di tempat lain," keluh Sofjan. (Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya