Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku kesulitan mendeteksi para pengemplang pajak karena susahnya mendapatkan data Wajib Pajak (WP) dari bank.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditejen Pajak Kismantoro Petrus mengaku instansinya sulit mendapatkan data-data dari bank, seperti kartu kredit dan sumber lainnya. Padahal, ini salah satu cara instansinya dalam mendeteksi pengemplang pajak.
"Selama ini kita mengemis-ngemis minta data itu," kata Kismantoro di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (16/1/2013).
Sebab itu, dia meminta agar ke depan kinerja Ditjen Pajak dapat optimal dalam mendeteksi pengemplang pajak dalam sistem transaksi perbankkan, harus ada akses kemudahan. Meski hal ini masih terganjal oleh Undang -Undang Bank Indonesia (BI).
"Sebetulnya yang paling ideal adalah kalau Ditjen Pajak diberi kewenangan mengakses rekening bank. Sekarang UU BI masih melarang," kata dia.
Dia pun meminta harus ada perubahan Undang-Undang Bank Indonesia dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan. "Gubernur BI sudah tahu, UU kan lagi diproses," tegasnya.
Menurutnya, lembaga pajak di negara lain sudah diberikan kewenangan mengakses data wajib pajak yang diduga melakukan pengempalngan pajak. "Negara maju sudah, Malaysia sudah, kalau bisa pajak diperkenankan mengakses," pungkasnya. (Yas/Nrm)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditejen Pajak Kismantoro Petrus mengaku instansinya sulit mendapatkan data-data dari bank, seperti kartu kredit dan sumber lainnya. Padahal, ini salah satu cara instansinya dalam mendeteksi pengemplang pajak.
"Selama ini kita mengemis-ngemis minta data itu," kata Kismantoro di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (16/1/2013).
Sebab itu, dia meminta agar ke depan kinerja Ditjen Pajak dapat optimal dalam mendeteksi pengemplang pajak dalam sistem transaksi perbankkan, harus ada akses kemudahan. Meski hal ini masih terganjal oleh Undang -Undang Bank Indonesia (BI).
"Sebetulnya yang paling ideal adalah kalau Ditjen Pajak diberi kewenangan mengakses rekening bank. Sekarang UU BI masih melarang," kata dia.
Dia pun meminta harus ada perubahan Undang-Undang Bank Indonesia dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan. "Gubernur BI sudah tahu, UU kan lagi diproses," tegasnya.
Menurutnya, lembaga pajak di negara lain sudah diberikan kewenangan mengakses data wajib pajak yang diduga melakukan pengempalngan pajak. "Negara maju sudah, Malaysia sudah, kalau bisa pajak diperkenankan mengakses," pungkasnya. (Yas/Nrm)