Protokol Kesehatan untuk Sekolah yang Sudah Bisa Gelar KBM Tatap Muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan sekolah kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.

oleh Febi Anindya Kirana diperbarui 16 Jun 2020, 13:16 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2020, 13:16 WIB
Lip 6 default image
Gambar ilustrasi

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan sekolah kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka namun dengan beberapa syarat seperti yang dijelaskan melalui konferensi video Senin (15/6).

Nadiem Makariem menyatakan, proses pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang berada di zona hijau virus corona Covid-19 dapat dilakukan pada Juli 2020. Namun, dia menegaskan, proses pembelajaran tersebut akan dibuka secara bertahap.

Untuk tahap pertama, pemerintah hanya memperbolehkan SMA, SMK, dan SMP yang melakukan proses pembelajaran tatap muka. Sedangkan SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) baru dibuka setelah jeda dua bulan.

Adapun sekolah yang paling terakhir dibuka adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurut Nadiem, pembukaam PAUD harus menunggu lima bulan sejak SMP/SMA/SMK dibuka.

Berikut syarat-syarat sekolah yang sudah boleh melakukan KBM tatap muka:

Syarat sekolah yang sudah boleh melakukan KBM tatap muka:

Lip 6 default image
Gambar ilustrasi
  1. Berada di zona hijau (diputuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19)
  2. Pembukaan sekolah di zona hijau harus disetujui oleh pemerintah daerah dan komite satuan pendidikan
  3. Sekolah harus memiliki fasilitas kebersihan (mulai dari toilet bersih, wastafel, tempat cuci tangan beserta dengan sabun, hand sanitizer, disinfektan, dan lain-lainnya)
  4. Setiap warga sekolah wajib menggunakan masker
  5. Sekolah menyiapkan termometer tembak untuk mengecek suhu tubuh

Syarat sekolah yang sudah boleh melakukan KBM tatap muka:

6. Dilarang masuk jika ada siswa atau tenaga guru yang sakit (termasuk jika siswa atau guru punya keluarga yang sedang sakit di rumah

7. Siswa dan guru yang boleh masuk hanya yang sehat dan tak punya penyakit komorbid

8. Kapasitas maksimal 18 murid atau setengah (50%) dari kapasitas normal

9. Jadwal masuk sekolah akan dibagi, menerapkan metode sif jika jumlah siswa banyak

10. Siswa tidak boleh melakukan kegiatan di luar kelas selama sekolah dan harus langsung pulang ke rumah setelah kegiatan belajar mengajar selesai.

Dilakukan Bertahap

Pelaksanaan UNBK SMK di Jakarta
Pelajar mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 1, Jakarta, Senin (2/4). Data Dinas Pendidikan DKI, secara keseluruhan jumlah yang menggelar UNBK terdiri dari 5.784 sekolah dan diikuti 443.768 peserta. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Tidak seluruh jenjang sekolah diperbolehkan masuk selama tahun ajaran baru ini, jadwal pembukaan KBM ini juga dilakukan secara bertahanp. Tentu saja jika orangtua merasa khawatir jika anaknya bersekolah Nadiem menjelaskan bahwa orangtua boleh melarang anaknya sekolah.

Agar tetap aman dan sehat menjalani KBM di sekolah, setiap orang harus mengikuti protokol kesehatan ini dan tentunya juga tetap harus menjaga kesehatan diri sendiri di rumah.

#ChangeMaker with FIMELA

Disadur dari Fimela.com (Febi Anindya Kirana)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya