Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Mensos Risma Melanggar Protokol Kesehatan

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video Risma melanggar protokol kesehatan Covid-19

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Jan 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 12:30 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video Risma melanggar protokol kesehatan Covid-19
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video Risma melanggar protokol kesehatan Covid-19

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Menteri Sosial Tri Rismaharini melanggar protokol kesehatan.

Klaim video Menteri Sosial Tri Rismaharini melanggar protokol kesehatan diunggah akun Facebook Hidayat Hartono, pada 6 Januari 2021. Unggahan video tersebut berasal dari unggahan video akun Facebook Arwan Selmianto, pada 7 Januari 2020.

Dalam video memperlihatkan Risma bergoyang dengan gerakan tarian Maumere diiringi lagu Gemu Famire, berkumpul bersama sejumlah orang di dalam ruangan.

Video berdurasi 1.30 menit tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"Melanggar prokes tuh...."

Benarkah video Risma melanggar protokol kesehatan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video Risma melanggar protokol kesehatan, dengan menangkap layar video tersebut menggunakan Google Image dan Yandex. Namun tidak ada situs mengunggah gambar yang identik dengan klaim video tersebut.

Pada klaim video Risma melanggar protokol kesehatan terdapat logo kantor berita Antara di pojok kanan atas, ini dijadikan Cek Fakta Liputan6.com sebagai petunjuk penelusuran.

Penelusuran dilanjutkan dengan menggunakan Google Search menggunakan kata kunci 'Risma goyang Maumere Antara'.

Penelusuran mengarah pada video berjudul "Mendagri Nyanyi Gemu Famire, Risma Joget Maumere, Mahfud Md Ikutan" unggahan akun YouTube Antara Jatim, pada 3 Februari 2020.

Video tersebut identik dengan klaim video melanggar protokol kesehatan.

 

Mensos Risma melanggar protokol kesehatan Covid-19

Akun YouTube Antara Jatim memberi keterangan sebagai berikut:

"Saat rakor Pemprov Jatim dan kepala daerah se-Jatim pada Jumat (31/1/2020) di Grand City, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berjoget maumere dengan iringan nyanyian dari mendagri Tito Karnavian. Saat asyik berjoget, Menkopolhukam Mahfud MD melintas dan ikut berjoget meski sebentar".

Dalam artikel berjudul "Jokowi Tetapkan Covid-19 Jadi Bencana Nasional" yang dimuat situs Liputan6.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan virus Corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin (13/4/2020).

Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Covid-19) di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Kesimpulan

Klaim video Risma melanggar protokol kesehatan tidak benar.

Peristiwa dalam tersebut terjadi pada 31 Januari 2020, sebelum pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional dan Satgas Covid-19 yang mengatur protokol kesehatan dibentuk.

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya