Liputan6.com, Jakarta- Peredaran informasi palsu alias hoaks di tengah masyarat sudah meresahkan. Pasalnya, menimbulkan dapak negatif dari kerugian bahkan merenggut korban jiwa.
Sejumlah upaya untuk memberantas hoaks pun telah dilakukan, dilansir dari theconversation.com pendidikan literasi digital yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat akan lebih efektif dalam menangkal penyebaran disinformasi atau informasi palsu.
Baca Juga
Literasi Digital untuk Semua
Advertisement
Literasi digital merupakan kemampuan setiap individu untuk mengakses, memahami, membuat, mengkomunikasikan, serta mengevaluasi informasi melalui perangkat teknologi digital. Kemampuan ini mencakup aspek pengetahuan dan ketrampilan praktis. Seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan literasi digital ketika ia tidak hanya mampu menemukan informasi, namun juga mengecek kebenaran informasi tersebut sebelum membagikannya ke orang lain.
Sayangnya, riset terakhir menunjukkan bahwa pendidikan literasi digital di Indonesia mayoritas hanya dilaksanakan di level perguruan tinggi. Hal ini tentunya tidak memadai mengingat mayoritas pengguna aktif internet tidak selalu berada di bangku universitas.
Berdasarkan data dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, total mahasiswa di Indonesia berjumlah sekitar 6.9 juta jiwa atau hanya sekitar 5 persen dari keseluruhan pengguna internet.
Melihat kesenjangan tersebut, pemerintah sudah selayaknya menginisiasi gerakan literasi digital nasional yang mampu menjangkau seluruh kalangan. Hal tersebut tentunya bukan pekerjaan yang mudah dan membutuhkan kolaborasi dengan platform media sosial dan masyarakat.
Saat ini, pemerintah telah mencoba menciptakan kolaborasi ini dengan menggalakkan literasi digital melalui Siberkreasi. Siberkreasi merupakan gerakan literasi digital nasional yang berisikan komunitas pemerhati isu tersebut yang juga didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuan utama dari dibentuknya gerakan ini adalah memberikan kesempatan dan kemampuan kepada sebanyak mungkin masyarakat untuk dapat mencari dan memeriksa informasi di berbagai platform digital.
Selain itu, pemerintah juga dirasa perlu untuk mengeluarkan kebijakan yang mampu melibatkan sekolah untuk mengajarkan literasi digital sejak dini. Beberapa negara seperti Finlandia, Canada, dan Australia telah memasukkan literasi digital sebagai bagian dari kurikulum nasional sekolah-sekolah mereka.
Melibatkan Penyedia Platform Media Sosial
Sejalan dengan pemerintah, platform media sosial juga perlu untuk meningkatkan upaya dalam mencegah terjadinya persebaran hoaks dan disinformasi pada platform mereka.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa hoaks dan disinformasi yang tersebar di Indonesia paling banyak ditemukan pada platform media sosial Facebook 82,5 persen, Line 11, 37 persen, dan Twitter 10,38 persen. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa platform media sosial memegang peran penting dalam terjadinya persebaran disinformasi di kalangan masyarakat.
Namun, para penyedia platform media sosial di Indonesia belum menerapkan tindakan yang cukup untuk dapat turut serta mencegah persebaran disinformasi dan berita bohong di kalangan penggunanya. Oleh karena itu, pemerintah dan penyedia platform perlu bekerja sama untuk mengatasi hal tersebut.
Beberapa negara telah menerapkan peraturan perundang-undangan yang sengaja dibuat untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan media sosial di kalangan masyarakat.
Pemerintah Jerman, misalnya, melalui sebuah kebijakan yang disebut sebagai Undang-Undang Penegakan Jaringan 2017 (2017 Network Enforcement Act (NetzDG)) mengharuskan penyedia platform media sosial untuk menghapus konten-konten ilegal (termasuk di dalamnya hoaks dan ujaran kebencian) yang tersebar pada platform mereka dalam waktu selambat-lambatnya 24 jam setelah terdapat laporan permohonan penghapusan konten. Apabila platform tersebut gagal dalam menjalankan kewajiban tersebut, penyedia platform akan dikenakan denda yang besarannya mencapai 50 juta Euro atau sekitar Rp 800 juta.
Pemerintah Prancis melalui Undang-Undang Berita Palsu–Fake News Law, pun telah mewajibkan penyedia platform media sosial untuk melaporkan secara transparan terkait algoritme yang digunakan dalam media sosial tersebut. Penyedia platform juga diwajibkan untuk menambahkan fitur baru yang dapat memungkinkan pengguna media sosial untuk “menandai” konten-konten yang dianggap merupakan sebuah bentuk disinformasi.
Melihat beberapa praktik yang telah dilakukan di beberapa negara tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah serupa untuk persebaran disinformasi melalui penegakan kebijakan khusus terhadap penyedia platform media sosial. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak-dampak negatif yang ditimbulkan akibat persebaran disinformasi di media sosial.
Pentingnya Peran Komunitas dan Masyarakat
Pemerintah juga perlu untuk bekerja sama dengan komunitas lokal dan LSM terkait untuk menyebarkan kampanye literasi digital untuk memperluas jangkauan persebaran pesan.
Salah satu contoh dari inisiasi yang melibatkan banyak peran dari masyarakat adalah organisasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo). Kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini berfokus pada upaya-upaya advokasi kepada masyarakat terkait hoaks. Mafindo juga menginisiasi sebuah komunitas kolaboratif untuk cek fakta yang bekerja sama dengan 25 media lokal dan nasional. Kolaborasi tersebut dinilai sangat membantu masyarakat untuk menangkal hoaks dan berita palsu yang banyak tersebar selama pemilu presiden pada bulan April lalu.
Hal ini menunjukkan bahwa, melalui kolaborasi, pemerintah dapat mengoptimalkan kampanye dan gerakan terkait literasi digital. Dengan bekerja bersama komunitas lokal, pemerintah juga dapat berbagi cara untuk mencegah dan mengurangi penyebaran disinformasi.
Kolaborasi antara aktor-aktor yang berkepentingan untuk menyelesaikan permasalahan terkait persebaran disinformasi di Indonesia sangatlah penting.
Kolaborasi antara pemerintah, komunitas masyarakat, dan penyedia platform media sosial merupakan sebuah hal penting untuk membangun kesuksesan gerakan literasi digital pada skala nasional. Penting bagi setiap aktor untuk dapat memainkan perannya masing-masing dalam upaya menangkal persebaran hoaks dan disinformasi di Indonesia.
Simak Video Berikut
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement