Cek Fakta: Tidak Benar Informasi Warga Negara Tiongkok Ajukan Izin Tinggal di Indonesia saat Mudik Dilarang

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim warga negara Tiongkok ajukan izin tinggal di Indonesia saat mudik dilarang

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Mei 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 19:00 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim warga negara Tiongkok ajukan izin tinggal di Indonesia saat mudik dilarang
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim warga negara Tiongkok ajukan izin tinggal di Indonesia saat mudik dilarang

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim warga negara Tiongkok ajukan izin tinggal di Indonesia saat mudik dilarang.

Klaim warga negara Tiongkok ajukan izin tinggal di Indonesia saat mudik dilarang beredar melalui WhatsApp.

Berikut isinya:

"ADA APA DENGAN INI ?!!!! AYOOO..SIAPKAN CAMERA DAN VIDEO KAN MULAI TGL 6 HINGGA 17 MEI 2021 DI SEMUA BANDARA DI INDONESIA.!!! KLO KITA TIDAK BOLEH MUDIK ADA APA SEBENARNYA YG TERJADI DIBANDARA TANGGAL TERSEBUT !!!

Ribuan Warga Tiongkok Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Indonesiahttps://t.co/WwudQxHXwv?ssr=true

Indonesia bakal dibanjiri oleh warga China dengan pengajuan izin tinggal ditambah dengan TKA China, pribumi bakal terpinggirkan...

RAKYAT SENDIRI DI HARI RAYA IED DIKURUNG DALAM KOTA ..!!!

KOK TEGA TEGANYA JUSTRU WARGA WUHAN DARI RRC (BIANGKEROK PANDEMI COVID 19) BISA DI BEBASKAN PESTA PORA MASUK KE INDONESIA ????...

AYO KITA GERAKAN SELURUH RAKYAT DAN TNI DI DAERAHNYA MASING2 UNTUK MENGAWASI SELURUH BANDARA & PELABUHAN DI SELURUH INDONESIA.

JANGAN BIARKAN 12 JUTA WARGA CINA KOMUNIS YG AKAN TIBA DI INDONESIA DENGAN DALIH WISATAWAN BISA MASUK KE NEGERI INI

Wisatawan Dari Wuhan Dan China Masuk Indonesia.

Penerbangan Jakarta-Wuhan Dibuka Lagi, Pakai Pesawat Lion Air.

https://travel.detik.com/travel-news/d-5549478/penerbangan-jakarta-wuhan-dibuka-lagi-pakai-pesawat-lion-air

Jalur penerbangan dari Jakarta menuju Wuhan, China, pergi-pulang dibuka lagi untuk memberikan pelayanan kepada para penumpang. Rute itu dibuka setiap Senin.

Siapkan camera dokumentasikan china2 ini yg masuk ke Indonesia..!untuk buktijika terbukti mereka exodus ke NKRISELURUH RAKYAT HARUS BERANI LAKUKAN PROTES !!! DEMONTRASI BESAR BESARAN..!!!"

Benarkah klaim warga negara Tiongkok ajukan izin tinggal di Indonesia saat mudik dilarang? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Simak Video Berikut

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim warga negara Tiongkok ajukan izin tinggal di Indonesia saat mudik dilarang, dengan memeriksa tautan artikel yang disertakan dalam klaim tersebut.

Artikel tersebut berjudul "Ribuan Warga Tiongkok Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Indonesia" yang dimuat situs merahputih.com, pada 5 Maret 2021.

Artikel situs merahputih.com menyebutkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) telah memberikan Izin Tinggal Terpaksa kepada 2.643 warga negara Tiongkok.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham, Arvin Gumilang mengatakan pemberian izin tinggal terpaksa ini dilakukan Ditjen Imigrasi terkait mewabahnya virus corona atau Covid-19.

"Sebanyak 2.643 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mendapat izin tinggal keadaan terpaksa per hari ini. Sebelumnya 1.247 sejak 5 Februari sampai 23 Februari," kata Arvin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/3/).

Menurut Arvin jumlah tersebut bertambah dibanding periode 5 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020. "Ada penambahan Warga Negara RRT mendapat izin tinggal keadaan terpaksa setelah didata," ujarnya.

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ini diberikan hanya kepada warga negara Tiongkok yang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Dengan demikian, jumlah warga Tiongkok yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Indonesia jumlahnya diperkirakan lebih banyak dibanding dengan izin yang diberikan.

Dalam aturan itu, izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada warga negara Tiongkok, orang asing pemegang izin tinggal di Tiongkok, dan suami atau istri atau anak dari WN Tiongkok.

Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan saat muncul wabah virus corona yang diterapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia ke Tiongkok.

Pemohon izin tinggal keadaan terpaksa mengajukan permohonan dengan melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, visa, atau izin tinggal yang dimiliki. Namun, izin tinggal keadaan terpaksa ini tak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku.

Lebih lanjut, orang asing dari negara Tiongkok pemegang izin tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembali telah berakhir dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia.

Pengajuan ini juga harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, pernyataan bersedia untuk masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia; atau singgah/transit selama 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Indonesia. Jika persyaratan-persyaratan itu tidak dilampirkan, permohonan ditolak.

Permenkumham nomor 7 Tahun 2020 yang mencabut Permenkumham nomor 3 tahun 2020 ini diterbitkan untuk meningkatkan pencegahan masuknya virus corona ke wilayah Indonesia.

"Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 juga tidak melulu soal WNA Tiongkok, tapi Orang Asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia," pungkas Arvin.

 

Terkait dengan  dibuka kembali rute penerbangan Jakarta-Wuhan, dalam artikel berjudul "Ada Penerbangan Jakarta-Wuhan, Kemenhub Sebut Itu Pesawat Charter" yang dimuat situs liputan6.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait pembukaan penerbangan Jakarta-Wuhan (Wuhan-CGK/Bandara Soekarno Hatta) oleh maskapai Lion Air.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan penerbangan tersebut bukanlah penerbangan berjadwal/reguler, melainkan penerbangan charter. Penerbangan yang telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).

Penerbangan Jakarta-Wuhan tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali," tambah Dirjen Novie Riyanto.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 93, tertulis, angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri. Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Seperti tertuang melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim warga negara Tiongkok ajukan izin tinggal saat mudik dilarang tidak benar.

Pemberian izin tinggal terpaksa kepada ribuan warga negara Tiongkok dilakukan pada Februari dan Maret 2020, selain itu, dibukannya  kembali rute penerbangan Jakarta-Wuhan hanya penerbangan charter bukan penerbangan berjadwal/reguler.

 

Altered dan Missing Context
Altered dan Missing Context (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya