Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana memberikan rating kepada para exchanger atau pertukaran kripto di Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa melihat rating exchanger tersebut sebelum melakukan transaksi.
Rencana tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Wakil Menteri Perdagangan, dan Bappebti pada Selasa (20/9/2022).
Baca Juga
Didid mengungkapkan sebanyak 98 persen transaksi kripto di Indonesia selama 2022 hanya berasal dari 5 pertukaran kripto, yang artinya hanya sebesar 2 persen transaksi kripto dari 20 pertukaran kripto lainnya yang terdaftar di Bappebti.
Advertisement
"Di sini ada ketidakseimbangan transaksi di beberapa exchanger yang masyarakat percaya. Nah ini, juga akan kami perbaiki, kami akan memastikan exchanger-exchanger ini dapat diyakini. Salah satunya, hasil pengawasan kami, yaitu akan membuat rating untuk para exchanger,” ungkap Didid.
Rating ini menurut Didid, jika dalam pendidikan seperti akreditasi, jadi masyarakat nantinya bisa melihat dulu rating sebelum melakukan transaksi.
“Saya anggapnya kalau sekolah itu terakreditasi A, B, dan seterusnya. Jadi, nanti dari perusahaan pialang derivatif maupun kripto akan kami kasih ratingnya. Kami ingin masyarakat juga melihat ketika transaksi, lihat dulu ratingnya,” ujar Didid.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Upaya Perbaikan
Langkah ini dilakukan Bappebti sebagai upaya perbaikan yang lebih fokus pada aspek perlindungan konsumen.
Dalam RDP, Bappebti dikritik oleh para anggota Komisi VI karena dianggap masih kurang dalam kompetensi terkait kripto. Terkait hal itu, Didid menuturkan, yang terutama saat ini adalah untuk perlindungan konsumen.
“Kami tidak punya pengalaman terkait kripto, kami ketinggalan kereta kripto, itu betul sekali, tetapi setidaknya kami ingin memastikan ada perlindungan kepada masyarakat dulu, itu yang paling penting buat kami. Jangan sampai seperti kasus kemarin robot trading itu sudah terlanjur, ini kami tidak ingin seperti itu,” tutur Didid.
Upaya Literasi dan Edukasi Kripto
Bappebti turut mengungkapkan upayanya dalam memberikan literasi dan edukasi terkait investasi kripto.
“Terkait literasi dan edukasi kripto, kami lakukan lebih masif lagi. Kami lakukan, kerjasama dengan TVRI. Kami juga melakukan kerjasama MoU dengan beberapa asosiasi kripto untuk mereka menyuarakan pesan-pesan kami,” pungkas Didid.
Advertisement
BKF Sebut Perlu Ada Standar Rating Risiko untuk Kripto
Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menyatakan perlu dipertimbangkan adanya prasyarat penting bagi keberhasilan konsep pemajakan produk berisiko seperti kripto, yaitu adanya suatu standar rating risiko yang disepakati untuk diadopsi oleh para pelaku pasar domestik.
Pertimbangan itu tercantum dalam laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan edisi 20 sampai 27 Juni 2022 dalam situs BKF Kemenkeu.
Menurut BKF, standar ini dapat dibangun berdasarkan standar yang telah diperkenalkan oleh lembaga independen yang memiliki reputasi pasar yang baik dan bersifat global.
Beberapa variabel yang diukur dalam suatu standar rating risiko produk yaitu pertama, indeks risiko yang meliputi volatilitas harga, selisih harga terendah dan tertinggi dalam suatu periode, dan lainnya.
Kedua, indeks teknologi yang mengukur kapasitas dan kemampuan suatu produk kripto termasuk kecepatan dan biaya transaksi, skalabilitas dan kompatibilitas dengan jaringan blockchain lain dan sebagainya.
Selanjutnya
Ketiga, indeks Penerimaan Pasar yang mengukur sejauh mana produk kripto dimanfaatkan pasar sebagai instrumen tukar dan seberapa jauh perkembangan proyek dan program pemanfaatan yang berjalan di atas jaringannya.
Menurut BKF, hasil dari penilaian terhadap risiko produk kripto ini dapat dijadikan referensi bagi otoritas pasar untuk memberikan atau tidak memberikan izin bagi listing suatu produk kripto di bursa dalam negeri.
Penilaian ini sekaligus juga dapat dijadikan referensi pengenaan pajak atas risiko produk kripto yang diperdagangkan di pasar dalam negeri dalam rangka mengurangi kecenderungan investor untuk mengambil risiko yang tinggi demi memperoleh selisih keuntungan yang besar.
Advertisement