Komite Aset Kripto Telah Terbentuk, Simak Tugas dan Wewenangnya

Kehadiran Komite Aset Kripto merupakan implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

oleh Arthur Gideon diperbarui 04 Mei 2024, 17:25 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik
Komite Aset Kripto dapat melakukan pengkajian, evaluasi, dan penyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan. Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengembangkan industri aset kripto nasional. Salah satunya cara yang dijalankan adalah dengan membentuk Komite Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto.

Plt. Kepala Bappebti Kasan menjelaskan, peran Komite Aset Kripto dalam mendorong perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia sangat besar. Komite ini akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Untuk itu, optimalisasi peran Komite Aset Kripto harus menjadi salah satu fokus dalam implementasi ekosistem aset kripto yang ada saat ini,” ujar Kasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2024).

 

Komite Aset Kripto terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.

Menurut Kasan, Bappebti perlu menerbitkan keputusan ini karena kehadiran Komite Aset Kripto merupakan implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

"Adapun tugas dan fungsi Komite Aset Kripto yaitu untuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto,” ungkap Kasan.

 

Sistem Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

TRUSTLANE yang merupakan project kripto asal Indonesia berencana menerbitkan Token Kripto DBFI jenis ERC20 berbasis Blockchain Ethereum.
TRUSTLANE yang merupakan project kripto asal Indonesia berencana menerbitkan Token Kripto DBFI jenis ERC20 berbasis Blockchain Ethereum.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengutarakan, Komite Aset Kripto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem Aset Kripto di Indonesia saat ini. Komite Aset Kripto akan menjadi pihak yang berperan penting dalam pembinaan kepada seluruh ekosistem yang ada dan menjadi unsur penting dalam pengembangan perdagangan aset kripto.

“Dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan aset kripto, Komite Aset Kripto dapat menjalankan fungsinya antara lain melalui analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data," kata dia.

"Selain itu, Komite Aset Kripto dapat melakukan pengkajian, evaluasi, dan penyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan,” jelas Olvy.

Olvy menambahkan, Komite Aset Kripto dapat memberikan usulan prosedur teknis penambahan atau pengurangan daftar aset kripto. Lebih lanjut, evaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto juga merupakan fungsi Komite Aset Kripto. Di samping itu, Komite Aset Kripto bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang perdagangan aset kripto.

 

 

Kewenangan Komite Aset Kripto

Koin Kripto atau Crypto. Disimak harga kripto hari ini.
Koin Kripto atau Crypto. Disimak harga kripto hari ini.

Menurut Olvy, Komite Aset Kripto memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak eksternal sebagai upaya pengembangan perdagangan fisik aset kripto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Koordinasi eksternal tersebut dapat dilakukan bersama Bappebti atau secara mandiri seperti menghadiri pertemuan, sidang, atau forum lain terkait pengembangan perdagangan aset kripto.

Kewenangan lainnya dari Komite Aset Kripto adalah mengadakan pertemuan dengan sesama anggota Komite Aset Kripto. Komite Aset Kripto juga ikut serta dalam penyusunan perencanaan strategis terkait pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.

“Berbagai upaya telah dan terus dilakukan Bappebti dalam rangka pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, termasuk kaitannya dengan pembentukan Komite Aset Kripto ini. Pada prinsipnya semua dilakukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan dan kepastian berusaha bagi para pelaku industri,” pungkas Olvy.

 

Rangkaian BLK 2024

Setelah dibuka pada Kamis lalu, BLK 2024 akan dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan yang berfokus di lima kota besar, yaitu Bandung, Yogyakarta, Medan, Malang, dan Surabaya. BLK 2024 mengangkat tema “Menjelajahi Dunia Kripto: Membangun Masa Depan Keuangan Digital”. BLK 2024 terselenggara atas kolaborasi antara Bappebti dengan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Adapun tujuan dari penyelenggaraan BLK 2024 adalah memberikan pemahaman tentang teknologi rantai blok (blockchain) dan aset kripto untuk mendorong inklusi finansial bagi masyarakat Indonesia. BLK 2024 diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan meningkatkan transaksi kripto di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya