Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah pengganti dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Penggantian tersebut dilakukan karena undang-undang sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas, di mana perlakuan terhadap para penyandang disabilitas yang sebelumnya cenderung “charity based” dan kini menjadi “social based”.
Baca Juga
Hingga 2020, terdapat enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Advertisement
PP ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan terfasilitasi pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilakukan di semua jalur, jenjang, dan semua jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.
Sebagai langkah awal menyamakan visi yang terkandung dalam PP No. 13/2020 tersebut, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menggelar lokakarya yang bertajuk “Membangun Pendidikan Karakter Anak Disabilitas”. Lokakarya digelar pada Senin (09/11/2020) di Gedung Pracimasono, Komplek Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Angkie menyampaikan bahwa salah satu hak penyandang disabilitas adalah mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus. Selain itu, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
“Layanan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan perlu dilakukan dengan memodifikasi dan menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan yang tepat sesuai kebutuhan berdasarkan ragam penyandang disabilitas agar peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan layanan pendidikan yang adil. Modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan disediakan oleh Lembaga penyelenggara pendidikan dalam bentuk Akomodasi yang Layak,” kata Angkie dalam keterangan pers.
Ia menambahkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan agar dapat memenuhi Akomodasi yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Dalam mendukung penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
Simak Video Berikut Ini:
Tidak Membedakan Latar Belakang
Sementara itu, Istri Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Penasihat Dharma Wanita Persatuan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu Adipati Paku Alam pada kesempatan yang sama membuka lokakarya tersebut dan menyampaikan bahwa pendidikan Inklusi pada hakikatnya memberikan peran kepada semua peserta didik dalam suatu iklim dan proses pembelajaran bersama tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, ekonomi, etnik, agama/kepercayaan, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik maupun mental. Dengan demikian, sekolah telah menjadi miniatur masyarakat Indonesia yang memang majemuk.
Gusti Putri berharap, lokakarya menyambut Hari Disabilitas Internasional ini dapat menjadi ruang diskusi, bertukar pikiran dan pengalaman, saling memberi masukan sehingga pada akhirnya dapat ikut mengedukasi semua pihak tentang pentingnya pemenuhan hak-hak disabilitas.
Advertisement