Liputan6.com, Hannover - Seorang kakek berusia 93 tahun didakwa membantu pembunuhan terhadap 300 ribu orang. Saat kejadian, pria asal Lower Saxony atau Niedersachsen, Jerman itu berperan sebagai penjaga kamp Auschwitz milik Nazi.
Dalam dokumen dakwaannya, Kejaksaan Kota Hannover menyatakan lelaki bernama Oskar Groening itu diduga telah membantu pengoperasian kamp Auschwitz yang dijadikan tempat pembunuhan terhadap warga Yahudi dari Hungaria, pada kurun waktu Mei-Juni 1944.
Kala itu, dilaporkan ada sekitar 425 ribu orang Yahudi asal Hungaria yang ditahan di kamp tersebut. Dan 300 ribu di antaranya dilaporkan meregang nyawa.
Pada dakwaan, dijelaskan bahwa Oskar juga diduga mengumpulkan barang dan harta benda milik para korban untuk kemudian dijadikan dana membantu pergerakan Nazi.
"Dia membantu perekonomian Nazi dan membantu pembunuhan secara sistematis," demikian pernyataan Kejaksaan Kota Hannover, seperti dimuat Washington Post, Selasa (16/9/2014).
Terkait dakwaan tersebut, pengacara Oskar, Hans Holtermann menolak berkomentar.
Oskar sebelumnya pernah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat atas aksi kriminal yang dilakukan Nazi terhadap para korban, meski dia mengakui bekerja di kamp Auschwitz.
Dia mengakui melihat bagaimana tentara Waffen-SS, unit bersenjata dari barisan pengawal Adolf Hitler, berbuat sadis terhadap para korban. Dan mendengar langsung bagaimana bayi menangis keras saat dianiaya anggota Nazi.
"Saya melihat bagaimana para bayi itu ditendang dan dianiaya," ujar Oskar kepada majalah Der Spiegel, pada 2005 silam.
Dakwaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan untuk memperkarakan 30 mantan penjaga kamp Auschwitz yang diajukan tahun 2013 lalu. Ini merupakan yang keempat kalinya kasus serupa diselidiki Kejaksaan Kota Hannover.
Sebelumnya proses hukum terhadap 2 terdakwa dihentikan karena tak cukup bukti dan 1 kasus lainnya ditutup karena terdakwa meninggal. (Ado)
Penjaga Kamp Nazi Didakwa Membantu Bunuh 300 Ribu Orang Yahudi
Terdakwa diduga mengumpulkan barang dan harta benda milik para korban untuk kemudian dijadikan dana membantu pergerakan Nazi.
Diperbarui 16 Sep 2014, 14:51 WIBDiterbitkan 16 Sep 2014, 14:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi