Berpidato di PBB, Mahmoud Abbas Ajukan Resolusi Penarikan Israel

Mahmoud Abbas meminta Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi yang menetapkan batas waktu penarikan Israel dari wilayah pendudukan.

oleh Rinaldo diperbarui 27 Sep 2014, 05:18 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2014, 05:18 WIB
Mahmoud Abbas
Presiden Palestina Mahmoud Abbas

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Palestina Mahmoud Abbas meminta Dewan Keamanan PBB untuk mendukung resolusi yang menetapkan batas waktu yang jelas untuk penarikan Israel dari wilayah-wilayah pendudukan.

Dalam pidato yang keras di depan Sidang Umum PBB di New York, ia juga menuduh Israel melakukan kejahatan perang yang dilakukan di depan mata dunia selama perang 50 hari di Gaza yang berakhir dengan gencatan senjata pada tanggal 26 Agustus.

"Kami tidak akan melupakan dan kami tidak akan mengampuni, dan kami tidak akan membiarkan penjahat perang untuk menghindari hukuman," tegas Abbas seperti dikutip The Guardian, Jumat (26/9/2014).

Sementara itu, para pejabat Palestina diharapkan untuk mulai bekerja dengan anggota Dewan Keamanan PBB mencari dukungan bagi resolusi yang menetapkan jangka waktu berakhirnya apa yang disebut 'pendudukan kolonial dan rasis' yang ditentang oleh Amerika Serikat.

Menurut sumber-sumber diplomatik, resolusi yang diusulkan itu telah menyebabkan keretakan hubungan Palestina dengan AS yang telah bekerja selama beberapa bulan untuk resolusi lain dengan Israel, Yordania dan Qatar untuk memperkuat gencatan senjata Gaza dengan pertukaran jaminan keamanan Palestina dan beberapa pelonggaran cengkeraman ekonomi Israel.

Para diplomat mengatakan resolusi Abbas kemungkinan besar harus mencari dukungan dari anggota Dewan Keamanan untuk meloloskan resolusi itu. Namun, AS telah memberikan sinyalemen untuk tidak segan-segan menggunakan hak veto.

Dihadapkan dengan veto resolusi itu, sumber-sumber Palestina mengatakan Abbas akan mempercepat langkah untuk mempercepat bergabung dengan PBB dan badan-badan internasional lainnya, termasuk akses ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Dengan keanggotaan ICC akan memungkinkan mengajukan Israel sebagai pelaku kejahatan perang, baik bagi aksi militernya di Gaza maupun pembangunan permukiman Yahudi yang berkelanjutan di wilayah-wilayah pendudukan.

Abbas juga menyatakan proses perdamaian Israel-Palestina yang didukung Amerika dan telah berlangsung selama 2 dekade mati, tidak mungkin untuk dilanjutkan. Hal inilah yang membuatnya memilih untuk meloloskan resolusi di DK PBB.

"Tidak ada kredibilitas maupun keseriusan dalam negosiasi di mana Israel bertahan dengan kegiatan permukiman dan kebrutalan pendudukan itu," tegas Abbas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya